Pengganti Sekdaprov Kewenangan Gubernur

Surabaya, Bhirawa
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar memastikan pengganti Sekdaprov Ahmad Sukardi yang purna tugas Agustus 2018 mendatang, diajukan Gubernur Jatim Soekarwo kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Ditambahkannya, meski sudah terpilih gubernur Baru, Khofifah Indar Parawansa, namun kewenangan Pemprov Jatim masih tetap dipegang penuh Gubernur Jatim Soekarwo hingga 12 Februari 2019 nanti.
Untuk itu, terkait dengan rekruitmen Sekretaris Daerah Jatim yang akan ditinggal pensiun Ahmad Sukardi Agustus nanti, maka rekruitmenya akan difasilitasi oleh Gubernur Jatim Soekarwo dengan transparan dan tanpa intervensi apapun. “Artinya proses penetapan calon Sekdaprov Jatim baru nanti dilakukan Panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh KASN (Komite Aparatur Sipil Negqra) dengan sepengetahuan Gubernur Soekarwo. Sebaliknya saya tidak pernah mengatakan Sekdaprov baru kewenangan Gubernur baru, karena sampai sekarang Gubernur Jatim masih Pakde Karwo,” kata Iskandar, Selasa (10/7).
Namun dalam hal proses waktu berjalan perekreturan calon Sekdaprov, sangat wajar bila nantinya Gubernur Jatim Soekarwo melakukan komunikasi dengan Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa. Karena hal itu sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan pemerintah provinsi Jatim yang berkelanjutan atau suistanable of change. “Apapun itu, pasti ada komunikasi yang baik antara Gubernur Pakde Karwo dengan Gubernur baru yang dilantik Maret 2019 nanti, supaya ada kesinambungan yang baik,” tandas Iskandar yang juga mantan pejabat di Pemprov Jatim itu.
Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini memastikan bahwa rekruitmen seleksi calon Sekdaprov Jatim berjalan dengan fair dan transparan. Karena dilakukan oleh Pansel yang berisi dari para akademisi. Iskandar juga meminta Pansel melaksanakan tugasnya dengan fair dan bersih dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tim Pansel diharapkan bekerja sesuai aturan perundangan yang berlaku untuk dasar perekrutan Sekdaprov seperti Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Perpres 3/2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah.
“Termasuk dalam menentukan syarat-syarat administrasi dan lain sebagainya. Jangan ada syarat lain diluar aturan yang ada,” ingatnya.
Seperti diketahui jumlah nama pejabat dikabarkan sudah mendaftar seleksi calon sekdaprov sesuai dengan syarat kepangkatannya. Yakni Asisten II Sekdaprov Jatim Fattah Jasin, Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Heru Tjahjono dan Kadishub Jatim Wahid Wahyudi. [cty]

Tags: