Pengusaha Angkutan Surabaya Protes Putusan Menhub

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pengusaha angkutan di Surabaya memprotes keras terkait Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang selama Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Tony Riswahyudi, manajer angkutan Balrich Logistik menolak aturan tersebut, karena aturan itu dianggap merugikan pihak angkutan. Karena sejumlah rencana pengiriman barang ke beberapa daerah akan tertunda, dampaknya pengelola truk akan terkena finalti dari konsumen dan kehilangan uang muka pembayaran biaya angkut jika menggunakan kapal laut. “Kerugian nanti siapa yang menanggung? Barang tidak terkirim, kita bisa kena denda dari pemilik barang, dan perlu biaya uang muka untuk angkut barang jika melalui pelabuhan,” ujarnya, Senin (28/12) kemarin.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 25 Desember telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasioan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Angkutan barang yang dilarang beroperasi di jalan tol adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan dan truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Larangan Menteri Perhubungan RI ini berlaku selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Tony menuturkan kebijakan Menhub Ignasius Jonan dinilai tidak berdasar, dan lebih cenderung mengkambinghitamkan pemilik truk seakan menjadi penyebab macet total di beberapa daerah.  “Lima hari larangan beroperasi nilai kerugian yang ditanggung perusahaan kami sampai ratusan juta rupiah per harinya. Karena ada beberapa vendor yang menjalin kerjasama dengan perusahaan kami,” tegasnya.
Kemacetan kemarin sebagian besar di daerah Jakarta, Jabar, dan Jateng. Tapi dampaknya pengusaha truk yang ada di daerah lain ikut terkena larangan beroperasi. “Yang membuat aturan sama sekali tidak memahami aturan dunia logistik. Dan sebagai stakeholder, kami tidak pernah diajak bicara, jadi keputusan tersebut dibuat secara sepihak,” katanya.
Arus logistik menjelang akhir tahun justru paling banyak kegiatan. Karena sejumlah vendor sedang giat-giatnya meningkatkan penjualan. Mengorbankan angkutan barang sebagai cara mengatasi kemacetan tidak tepat rasanya. Malah membuat kegiatan ekonomi terganggu. “Kendaraan yang dilarang adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, truk kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Yang mendapat izin, truk pengangkut sembako, bahan bakar, hewan ternak, dan BBG,” tutupnya.
Sementara itu bagi Yanto, pemilik yang menyewakan jasa truk mengaku keberatan dengan kebijakan yang digagas Menhub. Karena kebijakan yang dikeluarkan justru berimbas terhambatnya pembangunan di daerah.
“Beberapa truk yang kita kelola merupakan truk untuk mengangkut besi. Kalau ada larangan beroperasi, saya sangat tidak setuju. Karena sebagian besi yang dikirim merupakan pesanan dari perusahaan kontraktor. Kalau besi tersebut tertunda datangnya, efeknya proyek yang dikerjakan kontraktor bisa terhambat. Akhirnya kita yang harus terkena imbasnya,” jelasnya. [wil]

Tags: