Pengusutan Kasus Aset Gelora Pantjasila Belum Ada Tersangka

Salah satu aset Pemkot Surabaya yang lepas, Gelora Pantjasila di Jl Indragiri. Kejati Jatim saat ini telah menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan aset ke level penyidikan. [dok bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pantjasila ke level penyidikan. Meski naik level penyidikan, Kejati Jatim belum juga menetapkan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini.
“Setelah masuk tahap penyelidikan dengan melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), penyelidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Selasa (6/2).
Richard menjelaskan, dengan naiknya kasus menjadi penyidikan umum, Kejaksaan akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. “Sampai saat ini belum ada saksi-saksi yang diperiksa. Kemungkinan dalam minggu-minggu ini Penyidik Pidsus akan memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kasus ini,” jelasnya.
Ditanya perihal belum adanya penetapan tersangka pada kasus ini, Richard mengaku, karena sifatnya masih penyidikan umum, penyidik belum menentukan pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapati alat bukti yang cukup pada penyidikan kasus penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya ini.
“Karena masih penyidikan umum, jadi belum ada tersangkanya. Secepatnya kami akan periksa saksi-saksi, mudah-mudahan secepatnya juga ada penetapan tersangkanya,” tegas Richard.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta. Beberapa di antaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma.
Ada pun 11 aset tersebut di antaranya PDAM Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya , PDAM Jl Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jl Indragiri No 6 Surabaya , Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung , Tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk dari Pemkot Surabaya. “Minggu ini sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi. Tapi semua pihak sudah kita periksa termasuk meminta keterangan dari Pemkot Surabaya serta pihak terkait dalam kasus ini,” kata kata Didik saat dikonfirmasi terpisah.
Didik juga berharap dengan dinaikkannya ke penyidikan, kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya bisa segera tuntas. “Insya Allah segera, mohon doanya. Minggu ini lah pokoknya kita periksa saksi meski saat penyelidikan sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya. [bed]

Tags: