Peningkatan Layanan Kota Batu Terganjal Perda

7-foto KAKI nas-0522 PMK Perda (1)Kota Batu, Bhirawa
Upt Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Batu belum terkondisikan untuk menerbitkan Sertifikasi Layak Fungsi (LSF) terhadap gedung dan tempat usaha yang terus menjamur di kota wisata ini. Hal ini terkendala dengan belum terbitnya Peraturan Daerah (perda)/ Peraturan Walikota yang mengatur masalah ini (LSF).
Di sisi lain, para pemilik hotel dan restoran yang tergabung dalam Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan, dengan mengaktifkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Untuk LSP di PHRI sudah mulai aktif. Dan untuk tahun ini, diupayakan agar LSU juga bisa aktif dan bisa memantau keberadaan dan operasional hotel dan restoran yang ada di Kota Batu,” ujar Ketua PHRI Kota Batu, Uddy Syaifuddin, Kamis (22/5). Untuk itu, dalam acara sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2012, bertempat di hotel Seulawah Kota Batu, PHRI sengaja menggandeng PMK Kota Batu untuk memberikan wawasan terkait keamanan dunia usaha.
Kepala Upt.PMK Kota Batu, Santoso Wardoyo, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa sesuai pasal 7 di Perda nomor 11/ 2012, pemilik atau pengelola banguna gedung berkewajiban untuk pro aktif melakukan upaya pencegahan terhadap terjadinya bencana kebakaran. “Hal ini bisa dilakukan dengan menyediakan menajemen kesemalatan gedung, sarana penyelamatan jiwa, akses pemadaman kebakaran,dan  proteksi kebakaran,” ujar Santoso Wardoyo.
Dengan memenuhi hal di atas, katanya, harus dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikasi Layak Fungsi dari PMK. Namun ironisnya, perda/perwali yang mengatur tentang penerbitan LSF ini belum dimiliki oleh Pemkot Batu.
Fakta ini menunjukkan sangat lambannya kinerja bagian hukum yang ada di pemkot. Karena bagaimanapun juga, sosialisasi untuk penerbitan sertifikasi kelayakan bagi keberadaan gedung dan dunia usaha  menjadi tugas Bagian Hukum Pemkot. “Ya kita (PMK) bersama PHRI Kota Batu terpaksa ‘menalangi’ dulu untuk memberikan sosialisasi ini kepada para pemilik dunia usaha,” tambah Santsoso.
Ditambahkan Uddy Syaifuddin, saat ini PHRI juga terus gencar memberikan dorongan kepada anggotanya untuk peningkatan pelayanan kepada obyek usaha atau pelanggan. Untuk itu mereka terus mempersiapkan diri untuk mengaktifkan LSU yang berada di bawah PHRI.
Dengan keberadaan LSU ini, diharapkan iklim persaingan di dunia usaha Kota Batu bisa lebih tertib. Artinya, LSU bisa menentukan great atau tingkatan dari sebuah hotel maupun restoran. Dan tingkatan ini yang akan menjadi dasar dari hotel dan restoran tersebut dalam menentukan harga jualnya. “Ada 800 item yang bisa dinilai untuk menentukan great ini. Jadi nanti tidak akan terjadi hotel berbintang yang ‘memakan’ pangsa pasar hotel non berbintang,” jelas Uddy.
Karena itu pula, akan menjadi sangat penting bagi para pemilik hotel dan restoran ini untuk mendapatkan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) dari PMK. Namun jika perda/ perwali yang mengatur tentang penerbitan SLF belum ada, bagaimana para pemilik hotel dan restoran ini bisa mendapatkan sertifikat tersebut. [nas]

Keterangan Foto: Kepala PMK Kota Batu, Santoso Wardoyo, saat memberikan pemaparan terkait keselamatan gedung kepada para anggota PHRI di Hotel Seulawah, Kamis (22/5). (nas/bhirawa)

Tags: