Peningkatan Status Desa Dadaprejo Menyisahkan Kendala Pengelolaan Aset

Kondisi eks.Balai Desa Dadaprejo dan warga setempat saat merobohkan bangunan pendopo yang ada di dalamnya.

Kota Batu, Bhirawa.
Peningkatan status Desa Dadaprejo Kota Batu menjadi sebuah Kelurahan menyisakan kendala dalam pengelolaan aset eks.Desa. Secara otomatis banyak aset desa yang berubah statusnya menjadi bagian aset Pemkot Kota Batu. Dalam pergeseran status tersebut, terdapat polemik di masyarakat terkait bangunan bekas pendopo Balai Desa. Karena kurang terawat dan kesulitan mendapatkan biaya perawatan, akhirnya warga setempat sepakat merobohkan eks.Pendopo Desa tersebut.
Diketahui, kenaikan status Desa Dadaprejo menjadi Kelurahan sudah terjadi tahun 2010 lalu. Pasca kenaikan status, Kelurahan Dadaprejo mendapatkan Gedung Serba Guna yang berfungsi sebagai Kantor Kelurahan. Kantor baru ini berada sekitar 300 meter dari Balai Desa lama. Sejak saat itu bangunan pendopo eks.Balai Desa berubah fungsi sebagai tempat kegiatan warga seperti, musyawarah warga, pengajian giat posyandu.
Namun jelang akhir tahun 2019, kondisi eks. pendopo mengalami kerusakan cukup parah, dan dianggap membahayakan jika tetap difungsikan. Akhirnya, warga telah sepakat membongkarnya. Keputusan ini diambil warga karena menganggap Pemkot Batu tidak memberikan perhatian dalam pengelolaan/ perawatannya.
Dikonfirmasi masalah ini, Lurah Dadaprejo, M. Rizal Firdaus.R, meluruskan opini yang berkembang di masyarakat. Menurut Rizal pembongkaran eks Pendopo Dadaprejo dikarenakan kondisi bangunan yang mengalami kerusakan yang cukup parah. Namun pembongkaran total yang dilakukan sudah mendapat ijin atau persetujuan dari Pemkot Batu.
“Pihak Kelurahan membuat pengajuan, kemudian diteruskan pihak Kecamatan Junrejo, yang akhirnya mendapatkan ijin untuk pembongkaran total. Kalau dilihat kondisinya sudah cukup parah dan sudah keropos membuat keberadaan pendopo membahayakan sehingga diputuskan untuk pembongkaran,” jelas Rizal, Kamis (16/1).
Ditambahkan Rizal, dalam Musrenbang 2018 pernah diajukan renovasi pada Pemkot Batu, bahkan sempat masuk dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Sayangnya, pada DPA tersebut dihapus atau dibatalkan pencairanya oleh Pemkot Batu.
Tak hanya sekali, dalam Musrembang tahun 2019 juga diusulkan ke badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapepeda) Kota Batu. “Namun, pihak Pemkot Batu masih belum merealisasikan hingga sampai saat ini,”tambah Rizal.
Terpisah, Camat Junrejo, Arif Ardiansyah menambahkan bahwa pembongkaran yang dilakukan bukan untuk menghilangkan bukti aset yang dimiliki daerah. Melainkan, karena kondisinya yang mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, ia juga berharap agar Pemkot Batu melakukan kajian lebih spesifik pada wilayah Kelurahan Dadaprejo, sebagai wilayah pintu masuk ke Kota Batu.
Ke depan, Kecamatan Junrejo bersama Kelurahan Dadaprejo akan berupaya untuk membangun kembali eks pendopo Dadaprejo. “Dan pembangunan tersebut juga disertai adanya pembangunan tempat atau display yang bisa menampung hasil produk UMKM masyarakat Dadaprejo,”ujar Arif.(nas)