Penyelesaian Sengketa Tanah Jl Sultan Agung Masih Buntu

Ketegangan terjadi saat Pemkot Batu membacakan berita acara hasil rapat Muspida Batu yang dilakukan di sebuah tenda di lokasi tanah sengketa, Kamis (18/2). [anas bahtiar]

Ketegangan terjadi saat Pemkot Batu membacakan berita acara hasil rapat Muspida Batu yang dilakukan di sebuah tenda di lokasi tanah sengketa, Kamis (18/2). [anas bahtiar]

Batu, Bhirawa
Ketegangan dan suasana memanas terjadi pada pembacaan Berita Acara Hasil Rapat Muspida Kota Batu dalam menyelesaikan sengketa tanah antara Kelompok Shidiqiyah dengan PT Paramount.
Pembacaan tersebut dilakukan di sebuah tenda yang ada di lokasi tanah sengketa Jl Sultan Agung Kota Batu dan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa, Kamis (18/2). Acara ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Pembacaan Berita Acara Hasil Rapat Muspida dilakukan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batu Thomas Maedo. Ia datang didampingi Kepala Satpol PP Robiq Yunianto, Camat Batu Aris Setiawan, Lurah Sisir Dian Fachroni, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Rochim Ismail. Sedangkan dari pihak PP Shidiqiyah dihadiri sekitar 30 orang yang dikordinir Aris Mulyadi.
Sedangkan dari pihak PT Paramount hanya diwakili kuasa hukumnya,  Sutan Hadi.
Dalam Berita Acara Rapat Muspida itu dikatakan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa diminta untuk mengamankan situasi dan kondisi di sekitar objek tanah sengeketa. Kemudian kegiatan yang menamakan diri Pondok Pesantren dan mengatasnamakan agama adalah belum berizin dan dinyatakan tidak ada. Karena itu Kelompok Shidiqiyah harus menghentikan semua kegiatan di atas tanah sengketa.
“Jika Kelompok Shidiqiyah tidak melaksanakan rekomendasi di atas, maka akan dilakukan pengosongan lahan sengketa secara paksa,”ujar Thomas Maedo di akhir pembacaan Berita Acara Hasil Rapat Muspida yang dilaksanakan pada Rabu (17/2) bertempat di Ruang Rapat Wali Kota, Gedung Balaikota Batu.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kelompok Shidiqiyah secara tegas menolak. Karena saat ini mereka telah memiliki bukti kepemilikan tanah seluas 5,2 hektare berupa akta agendum. Dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan, kelompok ini tidak pernah dan tidak bisa menunjukkan bukti tersebut.
“Kami tidak perah melakukan penyerobotan tanah. Siapa yang bilang kami menyerobot tanah? Kami punya buktinya,”ujar kordinator Shidiqiyah, Aris Mulyadi dengan nada tinggi.
Iapun kemudian menunjukkan surat agendum yang dijadikan alat bukti kepemilikan tanah. Ketegangan dan saling interupsi terjadi antara Kelompok Shidiqiyah yang memprotes pernyataan rombongan Pemkot Batu.
Akhirnya, Satpol PP meminta agar Kelompok Shidiqiyah meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak dan Kelompok Shidiqiyah bersikeras untuk tetap berada di lokasi tanah sengketa. Diketahui, selain ada sebuah tenda, di lokasi tanah sengketa juga terdapat sebuah gedung semi permanen.
Dan di sana terdapat sebuah spanduk besar yang menyatakan bahwa di tanah tersebut akan segera dibangun sebuah Ponpes dengan nama Majma’al Bahrain Hubbul Waton Minal Iman (Shidiqiyah).
“Kami meminta agar dilakukan mediasi ulang. Karena dalam dua mediasi baik di kelurahan maupun kecamatan mediasi yang dilakukan sangat tidak netral. Mediasi sangat memihak kepada PT Paramount,”pinta Aris Mulyadi.
Kemudian pihak Shidiqiyah diberi surat panggilan oleh Satpol PP Kota Batu untuk melakukan rapat kordinasi untuk mencari solusi terbaik atas sengketa ini. [nas]

Tags: