Perampasan Motor oleh Debt Collector Marak di Kab.Nganjuk

Aris Mujiono SH, menunjukkan bukti pengaduan terkait aksi debt collector yang merampas motor di wilayah hukum Polres Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector di wilayah Kabupaten Nganjuk makin marak. Korban yang baru saja melapor ke Polres Nganjuk adalah adalah Bagus Supriadi (23) warga Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom.
Bagus mengatakan sepulang dari bekerja di Jl. Dermojoyo Nganjuk tepatnya di Desa Kecubung Kecamatan Pace, dirinya dihadang dua lelaki yang tidak dikenal. Lelaki yang berboncengan sepeda motor tersebut mengaku dari perusahaan leasing dan langsung merampas sepeda motor Honda Beat AG 2940 UC yang dikendarai Bagus. “Alasan pelaku saat itu, saya menunggak angsuran kredit motor selama tiga bulan,” ujar Bagus.
Namun saat ditanyakan ke kantor leasing dan bagus berniat membayar tunggakan angsuran, ternyata motor tidak diserahkan kembali. Karena itulah Bagus yang didampingi Aris Mujiono SH, sebagai pengacaranya akhirnya melaporkan aksi perampasan motornya tersebut ke Polres Nganjuk.
Aris Mujiono yang ditemui Bhirawa di Polres Nganjuk mengatakan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan. [ris]

Tags: