Perampingan Institusi Daerah

Perampingan InstitusiSeluruh pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten serta kota), memasuki masa penyesuaian struktur ke-organisasi-an. Ada yang harus dikepras (dan di-merjer), ada pula yang harus ditambah. Tidak mudah, karena sebagian institusi daerah (Dinas) merupakan “struktur bersejarah” yang telah lama melaksanakan kinerja daerah. Reorganisasi merupakan mandatory (pelaksanaan perintah undang-undang), walau terasa “janggal.”
Karena itu beberapa pemerintah daerah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU). Antaralain, kewenangan DPRD untuk memilih Kepala Daerah, sudah dihapus. Namun beberapa pasal dalam UU 23 tahun 2014 terasa terlalu banyak mengubah kebiasaan pemerintah daerah.
Terutama dalam hal kewenangan yang berkonsekuensi dengan penghasilan daerah. Misalnya perizinan tambang (dan galian) kelas C, selama ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Berdasar UU 23 tahun 2014, kewenangan perizinan tambang beralih menjadi kewenangan propinsi. Namun pada tataran pemerintah propinsi masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antar SKPD. Tidak mudah, serta menuntut konsekuensi.
Diantara “kejanggalan” dalam UU Pemerintahan Daerah, adalah hilangnya nomenklatur beberapa urusan pemerintah kongruen. Dalam lampiran UU, tidak terdapat urusan ke-pengairan. Padahal seluruh daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) memiliki Dinas Pengairan. Lebih dari lima dekade Dinas Pengairan telah bekerja, khusus menangani sungai. Serta mengurus sumber air tanah. Bahkan beberapa perguruan tinggi negeri (salahsatunya ITB) memiliki program studi ke-pengairan (Hidrologi).
Pada UU Nomor 23 tahun 2014, seperti UU Otonomi Daerah sebelumnya, dikenal pembagian urusan pekerjaan. Ada yang diurus pemerintah pusat (kementerian), ada tupoksi pemerintah propinsi, serta yang didelegasikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Ada pula yang dikategori urusan wajib daerah, serta urusan pilihan. Juga masih harus dipertimbangkan kriteria “pelayanan dasar.”
UU ke-Pemda-an tersebut juga telah dilengkapi dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Diberlakukan bulan September ini. Maka struktur organisasi pemerintahan daerah wajib pula  diubah. Disesuaikan dengan skor beban kerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Yakni, tipe A dengan variabel beban kerja lebih dari 800, serta tipe B (600) dan tipe C (400).
Berdasarkan kriteria variabel beban kerja tersebut, SKPD tipe A boleh memiliki bidang  sebanyak 4 “ruang.” Sedangkan tipe B memiliki 3 bidang, dan tipe C dengan 2 bidang. Problemnya adalah, manakala SKPD tipe A yang harus merjer. Padahal masing-masing memiliki eselon II-B (kepala bidang). Misalnya, konon, Dinas PU Pengairan yang akan di-merjer dengan Dinas PU Bina Marga. Akan terjadi surplus bidang.
Re-organisasi struktur, niscaya akan merombak susunan jenis dan nomenklatur SKPD. Selain merjer menjadi SKPD baru, juga akan terdapat SKPD benar-benar  baru. Berdasar PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di Jawa Timur harus didirikan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perkim). Di dalamnya maksimal akan terdapat 4 bidang urusan. Semula, urusan perumahan berada dalam tupoksi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).
Pemerintahan Jokowi cukup intens melakukan pembenahaan pemerintahan, terutama pada sisi kelembagaan dan manajerial. Bukan hanya Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan. Melainkan juga pada level institusi nasional. Harus diakui, sangat banyak kelembagaan malah terasa bagai “preman” yang memperpanjang birokrasi. Juga sangat membebani keuangan negara untuk operasional kelembagaan.
Perampingan kelembagaan struktural daerah, memang perlu pembenahan sistemik dengan mempertimbangkan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Harus diakui, banyak urusan pilihan pemerintah daerah (berupa SKPD) yang terasa kurang memberi manfaat, tidak jelas kinerjanya.

                                                                                                            ——— 000 ———

Rate this article!
Tags: