Peran Strategis Sekda, Menyusun dan Pengkoordinasian Kebijakan Kepala Daerah

Pj. Bupati Pamekasan, Dr. Ir. Fattah Yasin, M.S, melantik Moh Alwi, S.Sos, M.Si sebagai Pj. Sekda Kabupaten Pamekasan. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Pj Bupati Pamekasan, Dr. Ir Fattah Yasin, M.S menandaskan, tugas Sekretaris Daerah (Sekda) bersama OPD sebagai pelayan. Utamanya membantu kepala daerah untuk menyusun kebijakan dan pengkoordinasian tugas perangkat daerah dan pelayanan administrative.
Maka itu, Sekda sebagai kepala pelayan tetapi strategis. Pertama pengkoordinasian dan seorang Sekda harus tahu tentang perencanaan pembangunan, kepala dinas/bagian, atau pernah menjadi eksekutor.
“Tugas saudara H. Moh Alwi, semula bersifat kerja bakti. Kini status dinaikan dinaikan sebagai pejabat eselon IIA. Sebagai Penjabat Sekda ini selama tiga bulan setelah dilantik,” ucap Fattah Yasin pada sambutan pengarahan di acara pelantikan Penjabat Sekda Kab Pamekasan, di peringgitan Ronggosukowati, Selasa (31/7).
Sebelum Moh Alwi mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani berita acara pelantikan. Terlebih dulu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. Lukman Hedi Maidia, M.Si, membacaskan SK pengangkatan sebagai Penjabat Sekdakab Pamekasan, berdasar Keppres No. 3 Tahun 2018.
Fatah Yasin, selanjutnya menyatakan, tugas sekretaris daerah merumuskan perencanan dan kebijakan daerah, juga sebagai pengkoordinasi seluruh kebijakan itu ke semua OPD demi ketepatan dan kecepatan terhadap kebijak kepala daerah tersebut.
“Istilah pimpinan OPD, dibutuhkan bila langsung naik life karena kelancaran kebijakan itu. Tapi kepala OPD turun harus pakai tangga. Yaitu Tangga itu melaporkan kepada Sekretaris agar kebijakan itu diramu,” ujarnya.
Kemudian fungsi sekda itu, memonitor dan mengevaluasi kebijakan. “Tugas sekda itu memang berat, apabila OPD ini ada tidak mampu dalam rumah besar kita ini. merencanakan kebijakan, memonitor dan mengevaluasi,” tambahnya.
Dan Stategisnya lagi, kata Fattah Yasin, sebagai Asisten II Pemprop Jatim ini, seorang sekda sebagai Pembina ASN (Pembinan PNS). Misalnya, merekrutmen, mengangkat dan menempatkan ASN. Itu dilaporkan kepada ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal Bupati,” ujarnya.
Sementara Pj. Sekdakab Pamekasan, Moh Alwi menegaskan, dia melaksanakan tugas seperti sudah disampaikan Pj Bupati, Tugas itu akan saya emban sesuai peraturan perundang-undangan. “Tugas harus dituntas saat ini, menuntaskan LKPJ Bupati 2017 dan merumuskan RAPBD 2019, termasuk tugas rutin lain,” tambahnya.
Mantan Kapendukcapil kab Pamekasan, di dalam tiga bulan jabatan ini. Ia bersama Pj Bupati akan mempersiapkan usulan rencana penjaringan lelang jabatan Sekda Pamekasan kepada Gubernur Jawa Timur. [din]

Tags: