Perangkat Desa Tuntut Diangkat Jadi PNS

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, memberi penjelasan terkait tuntutan PPDI di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, kemarin.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, memberi penjelasan terkait tuntutan PPDI di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, kemarin.

Tulungagung, Bhirawa
Audiensi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan tiga Dirjen Kementerian Dalam Negeri di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, kemarin malam, dimanfaatkan para perangkat desa mengutarakan tuntutannya. Mereka mendesak Kemendagri dapat mengangkat perangkat desa se-Indonesia diangkat sebagai PNS.
Tuntutan para perangkat desa ini disampaikan Ketua PPDI Tulungagung, Agus Purnomo. Menurut dia, permohonan pengangkatan perangkat desa secara berkala menjadi PNS merupakan keinginan bersama. Apalagi tugas perangkat desa semakin berat dan membutuhkan perhatian pemerintah.
Tuntutan PPDI ini sebenarnya akan disampaikan langsung pada Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun, karena Tjahjo Kumolo tidak bisa hadir dalam acara tersebut, tuntutan disampaikan pada tiga Dirjen Kemendagri yang hadir.
Agus Purnomo, saat membacakan tuntutan PPDI, juga meminta agar perangkat desa dapat menikmati penyetaraan gaji sebesar gaji PNS minimal golongan IIa. Gaji PNS golongan IIa dengan masa kerja nol tahun saat ini sekitar Rp 1,7 juta perbulan.
Selain itu, PPDI menuntut masa jabatan perangkat desa sampai 60 tahun dan minta jaminan saat purnatugas. “Kami pun minta agar Sekretaris Desa untuk segera ditarik dari desa. Jabatan Sekretaris Desa merupakan jabatan karier bagi perangkat desa,” tandasnya.
Sebelumnya, Agus Purnomo menyebut, anggota PPDI yang hadir di Tulungagung kemarin berasal dari 16 provinsi. Selain dari Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan SH MSi, menanggapi tuntutan PPDI mengungkapkan akan membawa aspirasi tersebut ke Mendagri Tjahjo Kumolo. “Masalah pengangkatan sebagai PNS akan kami sampaikan ke Mendagri secara tertulis. Ini menjadi pertimbangan dan harus pula dibicarakan lintas kementerian. Seperti Kementerian PAN dan RB,” tuturnya.
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, ketika diminta komentarnya terkait keinginan perangkat desa diangkat sebagai PNS justru meminta para perangkat desa untuk lebih konsentrasi dalam mengelola ADD dan Dana Desa. “Dana tersebut dapat mensejahterakan warga desa,” terangnya.
Sementara itu, beberapa kalangan yang juga hadir dalam acara audiensi menilai permintaan PPDI kontradiktif. Perangkat desa meminta dijadikan PNS, tetapi minta pula masa jabatannya sampai berumur 60 tahun. Padahal, saat ini PNS yang belum menjabat eselon II harus sudah pensiun saat berumur 58 tahun. Selain, jika semua perangkat desa di angkat sebagai PNS, dikawatirkan tidak bakal ada lagi pemerintahan desa di Indonesia, tetapi diganti menjadi kelurahan semua. [wed]

Tags: