Peras Korban, Anggota BNN Kota Batu Ditangkap

Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto (kanan) saat berada di Mapolsek Karangploso.

Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto (kanan) saat berada di Mapolsek Karangploso.

Kota Batu, Bhirawa
Brigadir Yuda Pramudia Utama, salah satu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu ditangkap Polres Malang karena diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap 2 orang warga sipil pada Selasa lalu (16/6).
Kepala BNN Kota Batu, AKBP Hari Triyogo, membenarkan tentang kejadian tersebut.
“Brigadir Yuda memang anggota BNN Kota Batu dan dia tertangkap karena melakukan tindak penyekapan dan pemerasan. Dia ditangkap oleh Polres Malang minggu kemarin,” ungkap AKBP Hari Triyogo kepada Bhirawa, Minggu (21/6).
Dijelaskan, di BNN Kota Batu, Brigadir Yuda menjabat sebagai Seksi Pemberantasan (analisis pemetaan jaringan). Dia saat ini masih tercatat sebagai polisi aktif Polres Malang Kota yang diperbantukan di BNN Kota Batu sejak Februari 2015.
Terkait dengan kasus yang menimpa anggotanya, AKBP Hari Triyoga mengatakan akan secepatnya berkoordinasi dengan Polres Malang Kota karena yang bersangkutan tercatat sebagai anggotanya.
“Penangkapan Brigadir Yuda di luar tugas BNN, sehingga saya serahkan sepenuhnya proses hukum di Polres Malang,” tegasnya.
Di BNN Kota Batu sendiri, ada 6 anggota aktif polisi yang diperbantukan, yakni empat orang dari Polres Batu, satu dari Mabes dan satu dari Polres Malang Kota.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan BNN. Sehingga pihaknya bakal lebih meningkatkan pengawasan kepada para anggotanya dan lebih selektif menerima anggota baru di lingkungan BNN.
AKBP Hari Triyoga mengaku kecolongan karena telah menerima anggota yang berprilaku kurang baik. Ke depan dia akan lebih mendisiplinkan anggota, serta menekankan tanggung jawab atas tugas sebagai anggota BNN Kota Batu, baik saat bertugas maupun di luar kantor.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto menjelaskan Brigadir Yuda telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yudha dalam kawanan itu berperan membuatkan ID Card BNN palsu untuk tersangka lainnya. Kemudian menyediakan sarana, seperti pesawat HT dan lainnya. Barang bukti ini sudah disita polisi,” tegas Kapolres Malang kepada wartawan Jumat (19/6).
Pada kasus ini, polisi mendapatkan BB berupa dua pucuk senjata airsoft gun, enam butir amunisi kaliber 38 spesial, 1 tanda lencana BNN, satu ID Card atas nama Novembra, dua pesawat HT, satu amplop uang, borgol, kendaraan roda dua dan roda empat. Karena perannya itu, Yudha dijerat pasal 56 ayat 2 dari para pelaku utama yang lain, yaitu ikut serta secara pasif membantu tindak kejahatan.
Pada kasus ini, ada enam orang pelakunya. Namun satu orang sudah meninggal dunia, yaitu Irsyad Maulana yang kerap beraksi dengan memakai baju seragam Brimob.
Empat pelaku lainnya yaitu Novembra Eko Yulianto alias Ve alias Ipda Bagus, Endro Setiono alias Edo alias AKP Endro, Dicky Putra Widianto, Candra Tri Widagdo alias Menyun dan Evi Dian Nitami.
Keenam pelaku diketahui melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap Hariadi dan Safiudin, warga  Gondanglegi dan Bantur. Kedua korban disekap di Kecamatan Dau dan Villa Songgoriti, Kota Batu.
Dalam aksinya, enam pelaku menyaru sebagai anggota BNN. Mereka  mendatangi rumah korban dengan tuduhan korban sebagai pengedar narkotika. Kemudian korban dibawa ke sebuah tempat dan disekap guna dimintai uang tebusan sebesar Rp 100 juta. Kedua korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta. Dalam pemeriksaan, mereka ternyata sudah melakukan aksi serupa selama 4 kali di beberapa tempat yang berbeda. [sup cyn nas]

Tags: