Peraturan Baru, ASN Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Keluarnya aturan tersebut merupakan kabar gembira bagi para ASN laki-laki.
Karena, dengan peraturan yang baru ini, para pegawai pria juga diberikan izin cuti melahirkan. Selama ini cuti melahirkan hanya dikhususkan bagi PNS wanita saja. Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, cuti melahirkan ini dikhususkan untuk pegawai pria yang sudah menikah.
“Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP). Pengajuan untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap,” ujar Ridwan, Rabu (17/1).
Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya. Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. “Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden,” ucap Ridwan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto SH MHum MM, mengaku belum mengetahui secara detail kebijakan baru tersebut karena belum baca. “Memang ada peraturan terbaru dari Kepala BKN, tapi saya belum baca,” katanya.
Menurut mantan Kepala Bakorwil Madiun ini, selama ini jika ada istri yang melahirkan, suami hanya izin biasa. Belum diatur sedemikian rupa. “Kalau ada istri mau melahirkan, memang secara kemanusiaan harus ada suami yang mendampingi, karena itu kodrat perempuan untuk melahirkan. Jadi suami harus siaga,” ungkapnya. [iib]

Tags: