Perayaan Sura dan Suran Agung Tahun Ini di Kota Madiun Ditiadakan

Wali Kota Madiun, Maidi bersama Forkopimda mengadakan rapat koordinasi menjelang bulan suro atau tahun baru 1 Muharram kalender hijriah, Sabtu (31/7).[sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Seperti diketahui bersama, kegiatan suro dan suran agung merupakan agenda besar yang melibatkan banyak warga perguruan. Jika dipaksa menggelar kegiatan tersebut di masa PPKM level 4 ini, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Karena itu, perayaan suro dan suran agung untuk tahun ini ditiadakan. Ini mengingat Kota Madiun masih dalam masa penerapan PPKM Level 4.

“Kita berupaya untuk melakukan pendekatan kepada seluruh perguruan pencak silat, dengan harapan mereka menunda sementara kegiatan yang telah menjadi tradisi tahunan ini, karena kasus covid-19 di beberapa daerah mengalani lonjakan, termasuk di Kota Madiun sendiri. Di masa PPKM Level 4 ini keselamatan masyarakat lebih penting,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan pada rapat koordinasi bersama Forkopimda menjelang bulan suro atau tahun baru 1 Muharram kalender hijriah, Sabtu (31/7).

Kesempatan itu, Wali Kota Madiun, Maidi juga mengatakan, saat ini Kota Madiun masih dalam tingkat PPKM Level 3 dan 4 sehingga seluruh kegiatan masih terbatas. Hajatan pernikahan, warung makan, toko kelontong, pasar di batasi. Menurutnya apabila kegiatan suro dan suran agung diijinkan, maka program pemerintah pusat hingga daerah untuk menekan angka kasus Covid-19 bakal bubar.

“Kota/ Kabupaten Madiun telah melaksanakan kegiatan PPKM level 4 hasil dari kebijakan pemerintah, jangan sampai kota Madiun tidak ada kegiatan akan tetapi daerah lain akan datang ke Madiun, dan saya tidak menghendaki hal tersebut, karena keselamatan masyarakat lebih penting,” tegas Wali Kota Maidi.

Juga Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menyampaikan, penangan Covid-19 harus konferensif apabila kota/kabupaten Madiun secara administratif pisah secara struktural tidak bisa di pisah. Artinya keputusan yg di ambil pemerintah kota Madiun maka kabupaten madiun akan mendukung.

“Saya sepakat hari kita tumbuhkan tanggung jawab yang komuniti berbasis kewilayah, dan perguruan nanti arahnya untak tanggung jawab sendiri- sendiri dalam rangka menyukseskan penanganan Covid-19. Kita akan membatasi aktivitas kegiatan massal karena melihat kematian, positif banyak yang disebabkan karena masyarakat kurang menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Harapan masyarakat bisa memahami keadaan tersebut,” tegas Bupati Madiun. Dar

Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, menyatakan satu suara dan sepakat terkait pelarangan kegiatan Suro. Menurutnya, dalam situasi kondisi PPKM Level 4 segala aktivitas kegiatan masyarakat di batasi. Apabila ada kegiatan massal di kewatirkan akan menimbulkan Claster baru.

“Dalam masa PPKM Level 4 ini, semua kegiatan seni budaya, olahraga, berkumpul itu dilarang, yang jelas ada sanksi pidana manakala itu dilanggar. Kita berdoa bersama mudah mudah Madiun terjadi penurunan level 4 ke level 3,2,”jelas Kapolres Madiun Kota. [dar]

Tags: