Perbup dan 21 SE Diterbitkan Untuk Persiapan New Normal

Wabup Marhaen Djumadi melakukan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru kepada seluruh lapisan masyarakat dari berbagai jenjang sosial.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Peraturan Bupati Nganjuk nomor 28 tahun 2020 bersama 21 surat edaran yang terkait tentang pedoman persiapan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) telah diterbitkan. Sementara adaptasi kebiasaan baru (AKB) gencar disosialisasikan gugus tugas penanganan covid 19 Pemkab Nganjuk dalam melakukan sosialisasi kenormalan baru.

“Bersama-sama, kita bisa jadikan Kabupaten Nganjuk sebagai zona hijau dan bebas dari Covid-19. Wilayah desa, kelurahan, kecamatan zona hijau, masyarakatnya menerapkan adaptasi kebiasaan baru,” tegas Wakil Bupati Marhaen Djumadi sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Nganjuk.

Adaptasi kebiasaan baru itu, dikatakan Marhaen Djumadi, adalah hidup produktif dan aman dari COVID-19 dengan cara mematuhi Protokol Kesehatan. Peraturan tentang tata cara dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru telah dibahas oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Nganjuk yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 Kabupaten Nganjuk.

Dalam pembahasan tersebut terbit dan telah menetapkan peraturan bupati dan 21 surat edaran bupati yang mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru. “Monggo kita baca, kita pahami dan terapkan bersama serta saling bantu memahamkan kepada sesama warga Nganjuk. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menghilangkan covid-19 dari Nganjuk,” harap Wabup Marhaen Djumadi saat melakukan sosialisasi di sebuah coffee shop di Nganjuk.

Dijelaskan Wabup Marhaen, adaptasi kebiasaan baru dimulai dengan persiapan matang. Bahkan hajatan serta pertunjukan kesenian sudah memperbolehkan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Pemkab Nganjuk sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan seperti hajatan, hiburan, pertunjukan atau kegiatan lainnya di masa pandemi Covid-19. Pemberian ijin tersebut diatur dalam bentuk Perbup dan surat edaran,” terang Wabup Marhaen.

Dalam Perbup tersebut, Dterangkan Wabup Marhaen, selama masa pandemi Covid-19, masyarakat Kabupaten Nganjuk diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan hajatan. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Contohnya jika dalam kegiatan pernikahan, pihak penyelenggara harus ijin ke Satgas Covid-19 tingkat desa atau kecamatan.

Selain itu pihak penyelenggara harus menyiapkan masker, face shield, tempat cuci tangan, phsycal distancing. Sementara terkait catering, disarankan dibawa pulang dan tidak boleh makan ditempat. Jumlah tamu pun dibatasi, tidak lebih dari 200 orang. Selain itu juga tidak diperbolehkan berlama-lama di lokasi kegiatan tersebut. Jika penyelegara melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka pihak penyelenggara akan dikenakan sanksi hingga pembubaran kegiatan.

“Kita buka pelan pelan, biar ada keseimbangan sosial, ekonomi dan keagamaan. Tetap menjaga phisycal distancing, penerapan disiplin protokol kesehatan dengan ketat, jangan sampai ada cluster baru serta tetap harus ijin gugus penanganan covid 19 mulai desa, kecamatan sampai kabupaten,” pungkas Wabup Marhaen.

Data terakhir kasus covid 19 di Kabupaten Nganjuk, pasien dalam pengawasan 206, orang dalaam pengawasan 115 dan konfirmasi positif Konfirmasi 152.(ris)

Tags: