Percepat Penyerahan Putusan Pengadilan , Kemenkumham Jatim MoU dengan PT Surabaya

MoU Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Kamis (23/6).

Surabaya, Bhirawa
Kanwil Kemenkumham Jatim menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. MoU ini bertujuan untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Penandatanganan MoU pada Kamis (23/6) ini dihadiri pimpinan tinggi ketiga instansi. Yaitu kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Zaeroji menandatangi nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Zaid Umar Bobsaid dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bahruddin Muhammad.

“Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Yakni kepada salah satu UPT kami yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.

Zaeroji menjelaskan, kerjasama ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum. Serta yang paling penting adalah memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat. Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).

Sebab, lanjut Zaeroji, ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan atau penetapan Pengadilan ini. Yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Selanjutnya penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

“Serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir,” jelas Zaeroji.

Ditambahkannya, MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergitas pihaknya dengan badan peradilan. Terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata (BW). Sehingga dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut.

“Dengan adanya MoU ini masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum. Yakni melalui BHP dan Kemenkumham Jatim,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: