Perlawanan Mantan Kadinkes Kandas di Palu Hakim

Suasana sidang permohonan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan pemohon mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Aris Nugroho dan seorang pejabat di Dinkes, Arie Sugeng Riyadi serta Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) sebagai termohon, berakhir dengan gugurnya permohonan dari pemohon, Selasa (20/1).

Suasana sidang permohonan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan pemohon mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Aris Nugroho dan seorang pejabat di Dinkes, Arie Sugeng Riyadi serta Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) sebagai termohon, berakhir dengan gugurnya permohonan dari pemohon, Selasa (20/1).

Madiun, Bhirawa
Setelah digelar secara maraton selama tujuh hari kerja, sidang permohonan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan pemohon mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Aris Nugroho dan seorang pejabat di Dinkes, Arie Sugeng Riyadi serta Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) sebagai termohon, berakhir dengan gugurnya permohonan dari pemohon, Selasa (20/1).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Endang Sri.G.L, menguraikan alasan gugurnya permohonan praperadilan. Menurutnya, sesuai pasal 82 ayat (1) d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni dalam suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Sedangkan mengenai penahanan dan perpanjangan penahanan oleh penyidik kejaksaan terhadap termohon, hakim berpendapat sudah sesuai pasal 21 KUHAP. Yakni perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Menimbang hal tersebut diatas, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata hakim tunggal Endang Sri.G.L, dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan pemohon yang diwakili penasehat hukumnya, Indra Priangkasa dan termohon yang dihadiri penyidik Kejari Mejayan Tunik Pariyanti dan Akhmad Heru Prasetyo.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Indra Priangkasa, mengatakan, meskiĀ  hasil sidang praperadilan tidak bisa dilakukan upaya hukum lain, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi. Alasannya, karena dalam KUHAP tidak diatur mengenai upaya larangan kasasi untuk perkara praperadilan.
“Kita pikir-pikir dulu. Apakah menempuh upaya hukum lain (kasasi) atau tidak. Waktu kita masih panjang,” kata Indra Priangkasa, usai sidang kepada wartawan.
Sementara itu di ruang sidang utama, hakim tunggal Hendri Irawan, juga menyatakan gugur atas praperadilan yang diajukan oleh pemohon Dwi Enggo Cahyono, dalam kasus yang sama. Dalam sidang sebelumnya, masing-masing pihak yang berperkara, mempunyai pijakan hukum sebagai dasar untuk mempertahankan argumentasinya. Versi pemohon, penahanan dan perpanjangan yang dilakukan penyidik kejaksaan, tidak syah karena tidak sesuai dengan pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun termohon berpendapat, penahanan dan perpanjangan yang dilakukan penyidik kejaksaan atas Kadinkes Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi selaku tersangka, sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Selain itu, sebelum menetapkan tersangka terhadap pemohon, penyidik kejaksaan juga sudah meminta keterangan 23 saksi dan mendatangkan 3 ahli. Yakni dari RSUP dr.Sardjito Yogjakarta, LKPP dan BPMK Surabaya yang semua keterangannya memberatkan posisi para pemohon.
Untuk diketahui, Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 22 item alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 sebesar Rp4,5 miliar untuk RSUD Dolopo (dulu masih masih berstatus Puskesmas). Aris ditetapkan sebagai tersangka karena selaku PA (Pengguna Anggaran) dan Arie selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Aris ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2014 dan telah ditahan sejak 5 Desember 2014 lalu. Sedangkan dari pihak swasta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Enggo Cahyono, selaku pemenang lelang. [dar]

Tags: