Perlunya Sinergitas, Perkuat Kelembagaan LH

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dalam Rapat Evaluasi Kelembagaan Bidang Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim (DLH Jatim) Diah Susilowati mengharap adanya sinergisitas dari 38 Instansi Pengelola LH Kab/Kota untuk secara bersama memperkuat kapasitas kelembagaan LH.
Selain itu, terus mengevaluasi dan melakukan penataan kelembagaan semaksimal sesuai dengan karakter kebutuhan di daerah dengan peningkatan kompetensi SDM yang dimiliki demi tercapainya amanat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik.
Dikatakannya, dalam UU 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH menyatakan bahwa LH yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, dan diamanatkan dalam pasal 28H UUD RI Tahun 1945 bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Disisi lain, sayangnya fakta dilapangan, kualitas lingkungan hidup cenderung terus menurun,’ ujarnya dalam kegiatan yang diselenggarakan di Malang tersebut.
Dikatakannya, konsekuensi dari amanat dan permasalahan lingkungan yang terjadi tersebut, maka perlu diambil langkah sinkronisasi dan harmonisasi kembali terhadap kelembagaan bidang LH, berdasar pemetaan urusan kewenangan dan kapasitas beban kerja, demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan Daerah yang lebih baik bagi DLH di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Hal inilah yang mendorong Pemprov Jatim untuk melaksanakan kegiatan Evaluasi Kelembagaan Bidang Lingkungan Hidup sebagai langkah identifikasi dan antisipasi terhadap potensi perubahan yang berpengaruh pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.
“Yang muaranya agar tidak terjadi adanya pelayanan publik yang kurang maksimal karena tidak siapnya kelembagaan, perencanaan anggaran dan dukungan kompetensi sumber daya lainnya,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari Instansi Pengelola LH di 38 Kabupaten/Kota ini menekankan pada pengelolaan urusan bidang LH yang ideal pada pembagian kewenangan, organisasi struktural, fungsi yang dilayani, indikator kinerja, Norma Standart Prosedur dan Kriteria (NSPK), Kebijakan Daerah, Perencanaan dan Penganggaran Daerah, serta Kompetensi Aparatur SDM.
Narasumber yang diundang adalah dari Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemen LHK serta dari Biro Organisasi Setdaprov Jatim. Mengacu PermenPAN RB No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. [rac]

Tags: