Perpanjang Belajar di Rumah

Salah satu siswa SD di Kota Pasuruan saat belajar dirumah. Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan memperpanjang masa belajar dirumah dingga 21 April. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pandemi covid-19 terus meluas, sehingga Pemkot Pasuruan memutuskan kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi pelajar jenjang SD dan SMP. Keputusan tak lain sebagai antisipasi penyebaran virus korona.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arif menyampaikan masa belajar di rumah diperpanjang hingga 21 April 2020. Sebelumnya, masa belajar dari rumah itu berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020. Kemudian, masa belajar di rumah diperpanjang hingga 5 April 2020.
“Kami sudah mengambil keputusan untuk diperpanjang. Ini sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di Kota Pasuruan,” papar Mualif Arif, Minggu (5/4).
Masa belajar di rumah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP maupun yang sederajat. Baik itu sekolah negeri atau swasta. “Sudah kami sampaikan keputusan ini ke Kepala PAUD, SD/SMP, dan Kepala PKBM se Kota Pasuruan,” tandas Mualif Arif.
Tentusaja, perpanjangan itu juga berlaku bagi tenaga kependidikan. Mulai dari kalangan ASN hingga non ASN. “Adapun jam kerja bagi tenaga kependidikan mulai pukul 08.00 hingga 12.00. Itu berlaku hingga sampai 21 April 2020,” urai Mualif Arif.
Dinas Pendidikan memperpanjang kebijakan belajar di rumah bagi pelajar TK-SMP hingga 19 April mendatang.
Keputusan ini menindaklanjuti intruksi Bupati Bojonegoro nomer 2 tahun 2020 tanggal 15 Maret tentang kejadian luar biasa (KLB) non alam dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta surat dari sekertaris daerah Bojonegoro nomor 338/718/412.201/2020 tanggal 3 April 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Masirin, kemarin (5/4). Dirinya mengungkapkan awal kebijakan belajar di rumah itu diberlakukan mulai 16 -29 Maret, namun kali ini kegiatan belajar diperpanjang hingga 19 April 2020 mendatang.
“Sebelumnya diberlakukan mulai 16 -29 Maret, sekarang diperpanjang hingga 19 April mendatang,” terangnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mukhlasin Afan menyampaikan, sepakat untuk memperpanjang belajar dirumah, karena harus melihat kondisi sekarang, meskipun Bojonegoro belum masuk zona merah.
Afan Politisi Demokrat juga menyampaikan, bahwa terkait tugas yang di berikan oleh guru terhadap murid yang di kerjakan di rumah, orang tua harus mulai sekarang merubah mensetnya, karena tugas sebenarnya tidak berat.
“Karena menset orang tua, kalau libur berarti tidak ada tugas,” ujarnya.
Tugas itu di berikan sesuai jadwal yang biasanya di sekolah belajar full sampai 8 jam, dan sekarang kalau di kerjakan di rumah bisa 2 sampai 3 jam bisa selesai.
“Saya harap dengan adanya tugas belajar di rumah bisa memaklumi dengan keadaan kondisi penyebaran Covid-19 ini yang terus berkembang,” tandasnya. [hil.bas]

Rate this article!
Tags: