UN SD dan SMP Ditiadakan, Kelulusan Ditentukan Rapat Dewan Pendidik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah kota Mojokerto memastikan meniadakan Ujian Nasional di tingkat SD dan SMP. Sementara untuk penentuan kelulusan di dua jenjang pendidikan tersebut akan ditentukan dalam Rapat Dewan pendidik di sekolah masing-masing.
“Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B / C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah disetujui. Ini artinya proses penyetaraan bagi program yang akan ditentukan kemudian”, terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid , Senin(6/4).
Selain itu, peniadaan UN juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/ SMP serta Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan ditiadakannya US-BK atau US-KP tersebut, lanjut Wachid, maka ada beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan.
Pertama, untuk kelulusan jenjang SD/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir atau selama kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil. Sedangkan nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.
Kemudian, untuk Kelas 7, 8, dan kelas 9 semester ganjil untuk SMP/ Kejar Paket B dan kelas 10, 11 dan kelas 12 semester ganjil untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/ Kejar Paket B kelas 12 Kejar Paket C dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan.
“Kelulusan akan diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah disetujui menggunakan keputusan kepala sekolah”, jelas Amin Wachid.
Sedangkan untuk kenaikan kelas, lanjut Amin Wachid, akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya dengan penugasan berani.
“Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik berdasarkan penilaian kenaikan kelas yang juga harus disetujui menggunakan keputusan kepala sekolah”, lanjutya.
Sementara terkait masa “belajar di rumah ” Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto menegaskan masa belajar di rumah yang sedianya berakhir pada 4 April 2020 diperpanjang hingga 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020.
“Hal itu, juga berlaku pada pendidik dan tenaga kependidikan (kepala sekolah/ pendidik dan pelaksana/ fungsional) dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang ada”, ujar mantan Kepala DLH Kota Mojokerto tersebut.
Lebih lanjut, Amin Wachid menerangkan, terkait hal itu, pengawas atau penilik dan kepala satuan pendidikan harus melakukan pengawasan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung setiap kegiatan pendidik dan siswanya.
“Proses ini juga sangat memerlukan dukungan, pendampingan dan pengawasan, orang tua atau wali murid termasuk ikut serta dalam kegiatan rehabilitasi di luar rumah bagi putra putrinya”, terangnya.
Terkait itu, pihaknya meminta para kepala sekolah untuk melaporkan hasil belajar di rumah oleh pendidik kepada pengawas atau penilik. “Begitu juga dengan pengawas atau penilik, wajib melaporkan hasil belajar di rumah oleh kepala sekolah di Dinas Pendidikan melalui kepala bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan Sistem Berani”, tandasnya.
Lebih lanjut, Amin mengungkapkan, bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya pengadaan bantuan Covid-19 seperti alat kebersihan, pembersih tangan, disinfekta dan masker untuk warga sekolah.
Hal dilakukan berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Mojokerto. [kar]

Tags: