Inkonstitusional,Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Pilkada

10-Pilwali dibegal. gegeh Bagus (1)Surabaya,Bhirawa
Meski dukungan berbagai kalangan untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon Pilkada di tujuh daerah dengan pendaftar satu pasangan mulaia bermunculan, namun ketetapan KPU RI nomor 449/KPU/VIII/2015 tersebut diperingatkan sebagai tindakan tidak konstitusional.
Dalam pertemuan Dewan Warga Surabaya, Sabtu(8/8) muncul pernyataan surat KPU RI tentang perpanjangan pendaftaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI tidak konstitusional.
“Surat KPU dan Pengumuman KPU Kota Surabaya itu secara formal konstutional ternyatakan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Demikian pula sebagaimana kewenangan yang diberikan UU 15/2011 kepada Lembaga Bawaslu RI adalah ranah pengawasan pelaksanaan, bukan pada penyusunan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu,” tegas Sekretaris Umum Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Warga Surabaya, Wawan Hendriyanto kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (8/8).
Pihaknya mengaku prihatin atas anarkisme hukum penyelenggara pemilihan umum yang menjadi simalakama pilkada Indonesia di Surabaya. “Keprihatinan kami sampaikan secara terbuka kepada seluruh warga Kota Surabaya, agar menjadi pertimbangan kepada semua pihak. Bahwa, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan pula negara golongan atau negara uang. Sistemnya secara nasional harus dibenahi. Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, pemerintah harus paham ini,” tukasnya.
Berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, surat KPU itu secara formal tidak terkualifikasi sebagai peraturan atau keputusan dan/atau penetapan yang bersifat mengatur (regelling) mengikat keluar, sebagaimana kedudukan Peraturan KPU atau Keputusan KPU dalam hierarkis peraturan perundang-undangan nasional.
Aksi Tanda tangan
Sementara itu sejumlah elemen mulai Surabaya mulai merespon  potensi mundurnya Pilkada Surabaya  pada tahun 2017 mendatang.  Komunitas dan kelompok #SaveSurabaya, di Car Free Day (CFD) depan Taman Bungkul Surabaya, Minggu (9/8)  menggelar aksi pengumpulan tanda tangan untuk menolak pengunduran jadwal Pilkada Surabaya.
Komunitas yang didukung berbagai komunitas yakni, Sepeda Ontel, Akademisi, dan Mahasiswa PTN dan PTS Se-Surabaya, menggelar beberapa spanduk bertuliskan ‘Usir Begal Pilkada Dari Surabaya; Tolak Pilwali 2015 Mundur; Pilkada dijegal Rakyat Siap Menjagal dan Tolak Begal Pilkada’ dibentangkan.
Pertunjukkan pantomim seorang pria tua dengan tubuh berlumur cat warna biru, berdiri diatas becak, menjadi bagian dari aksi tersebut. Aksi ini sebagai simbol kepentingan rakyat yang ditindas oleh oknum-oknum petualang politik. Khususnya elit politik lokal.
“Aksi simpatik ini kami lakukan sebagai sosialisasi terhadap hak politik Warga Surabaya yang dikorbankan untuk kepentingan elit politik,” terang Aprizaldi selaku Korlap Aksi.
Dikatakan Aprizaldi, mundurnya Pilwali Surabaya berdampak besar. Khususnya dari segi pendidikan dan pembangunan akan terhambat. Sebab, dengan Kepemimpinan Pemerintahan yang dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) tidak mempunyai kebijakan strategis untuk menjalankan roda pembangunan.”Kami menilai ada kepentingan dari elit-elit politik yang sengaja membegal dengan cara-cara seperti tidak memunculkan calon, sehingga Pilwali harus mundur,” urainya.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 pagi ini berhasil mengumpulkan sekitar 10 ribu tanda tangan warga kota, untuk ikut mendukung penolakan Pilwali Surabaya mundur dan tolak begal politik.
Kain tersebut, dikatakan Aldi akan menjadi bukti untuk selanjutnya dikirimkan kepada Presiden RI, Joko Widodo, KPU RI dan Bawaslu.”Ini sebagai bukti bahwa Rakyat Surabaya bergerak jika ada kepentingan elit Nasional yang merugikan. Ini Suroboyo Bung!, jok digawe dulinan (Jangan dibuat mainan,Red),” tegasnya. [gat. geh]

Tags: