Persulit Klaim Asuransi, AIA dan Jaga Diri Terancam Dilaporkan

Surabaya, Bhirawa
Banyaknya masalah terkait sulitnya pencairan dana klaim asuransi sering membuat pemakainya merasa dibohongi. Tak sedikit juga complain dari pemakai asuransi yang tidak digubris oleh perusahaan asuransi. Untuk itu Pemerintah dituntut lebih aktif lagi dalam pengawasan dunia perbankan.
Kali ini keluhan datang dari sedikit masyarakat yang berani mengambil langkah tegas. Salah satunya yakni Yusuf, warga Surabaya Timur ini merupakan nasabah atau member AIA Financial Indonesia. Pemilik polis bernomor 34919586 ini mengatakan bahwa pembayaran klaim yang ia ajukan kepada AIA sulit dan lama pencairannya.
“Tiap saya tanyakan, pihak AIA selalu menjawab bahwa proses pengajuan klaim saya masih tahap investigasi dan saya diminta untuk bersabar,” katanya, Rabu (7/6).
Padahal, lanjut Yusuf, klaim tersebut sudah Ia ajukan sejak September 2016 lalu, terhitung sudah hampir 8 bulan sejak proses pengajuan hingga saat ini, dananya belum juga cair. Padahal nilai klaim total sebesar Rp 18 jutaan. Ia pun mengaku, tak hanya memiliki satu polis saja di AIA.
“Semua anggota keluarga saya saya ikutkan asuransi di AIA, termasuk istri dan anak,” uncapnya.
Dijelaskan Yusuf, terhitung ada lima polis AIA yang ia miliki, antara lain polis bernomor 34919586, 35187670, 34919535, 35187670 dan 34919527. Untuk memenuhi kewajibannya sebagai nasabah atau member, Yusuf harus membayar polis-polis itu secara kontinyu sesuai ketentuan yang disepakati antar pihak. Tak tanggung-tanggung, jutaan rupiah ia harus keluarkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Untuk 3 polis Ia harus membayar total Rp 4,8 juta per 3 bulannya, sedangan untuk 2 polis lagi, ia berkewajiban membayar Rp 2 juta perbulannya. “Saya kecewa, bayar mahal-mahal namun saat pengajuan klaim susah cairnya,” keluhnya.
Ternyata, ribetnya proses pencairan klaim nasabah tidak hanya berlaku di AIA, Yusuf juga merasakan hal yang sama saat mengajukan klaim di asuransi Jaga Diri. Sama, perusahaan asuransi yang dinaungi oleh PT Central Asia Financial (Salim group) ini juga selalu menjawab bahwa pengajuan klaim Yusuf masih tahap investigasi. Di Jaga DIri, nilai klaim Yusuf lebih besar dari yang diajukan kepada AIA, yaitu total Rp 68 juta.
“Terakhir, beberapa hari lalu, saya dikirimi surat dari Jaga Diri untuk bersabar lagi,” kesalnya. Di Jaga Diri, usuf memiliki 2 polis, yaitu polis bernomor 16060078660 dan 16230087781. Satu polis untuk dirinya, satunya lagi diperuntukan untuk proteksi anaknya. Untuk memenuhi kewajibannya, Yusuf harus membayar Rp 1,3 juta dan Rp 900 ribu perbulan kepada Jaga Diri.
Ia berharap Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif lagi dalam hal pengawasan perusahaan-perusahaan asuransi ini. “Saya yakin, masih banyak masarakat yang merasakan kesulitan yang sama saya rasakan saat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Pemerintah harus tegas, apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi, saya akan resmi melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” tegasnya. [bed]

Tags: