Pertahankan Estetika Kota,, Pemkot Surabaya Rilis 72 Kawasan Steril APK

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menunjukkan daerah-daerah di Surabaya yang harus bebas dari APK kampanye, Senin (8/10).[trie diana/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Masyarakat Kota Surabaya, mengumumkan pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang sudah disepakati bersama oleh caleg dan parpol dalam rangka Pemilu 2019.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak September 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakati. “Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujar Irvan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (8/10).
Dijelaskan Irvan, larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b. “Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” tuturnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Eddy Christijanto menambahkan larangan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, caleg, parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Eddy, caleg dan parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran APK apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan KPU Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.
“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” terang Eddy.
Menurut Eddy, total ada sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK, masing-masing rinciannya adalah 72 titik tidak boleh dipasang APK. “Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” urainya.
Eddy menambahkan, apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat KPU Surabaya, maka pihaknya segera melakukan penertiban. “Insya Allah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan,” sambungnya.
Adapun selama masa kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya, seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak 23 September 2018 hingga April 2019. [iib]

 

Tags: