Perubahan PKPU Pencalonan Berpotensi Langgar UU

Dua peraturan KPU tentang perubahan PKPU pencalonan anggota legislatif berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa dua PKPU perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU No. 14/2018 masih terdapat larangan eks terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masih terdapat frasa “bukan merupakan mantan terpidana tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dan/atau bandar narkoba”. Larangan itu juga masih ada di dalam PKPU No. 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam dua PKPU itu, tidak ada frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Frasa ini termaktub di dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Larangan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan/atau bandar narkoba menjadi caleg seharusnya muncul dalam peraturan setingkat undang-undang, bukan pada PKPU atau aturan lain di bawah UU.
Larangan tersebut memang buah pikir dari KPU yang progresif. Akan tetapi, jangan sampai menabrak aturan yang ada. Oleh karena itu, pihak yang merasa rugi atas berlakunya dua PKPU tersebut berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung karena aturan tersebut berpotensi melanggar UU Pemilu dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Teguh Purnomo
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah

Tags: