Perusahaan Kab.Pasuruan Wajib Beri THR Jelang Lebaran

Posko-THR.

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan mulai mengingatkan kewajiban perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawan masing-masing. Mengingat puasa Ramadan sudah memasuki hari ke tujuh belas.
Bahkan, agar THR dibayarkan secepatnya, Dinas Tenaga Keja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, dilayangkan surat edaran Bupati Pasuruan tentang pembayaran THR.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan, Agus Hermawan mengatakan adapun isi surat itu adalah agar perusahaan segera memberikan THR kepada karyawannya. Pasalnya, THR itu sifatnya wajib bagi bagi perusahaan tanpa terkecuali.
“Pembayaran THR bisa dilakukan sekarang atau sepekan sebelum lebaran. Itu juga sesuai dengan PP nomer 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker RI nomer 6/2016 tentang THR,” ujarĀ  Agus Hermawan, Minggu (11/6).
Adapun mereka yang wajib membayar THR, yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai massa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. “Kalau terlambat dalam pembayaran, atau mereka melebihi batas akhir maupun maksimal, maka perusahaan bisa disanksi denda keterlambatan,” papar Agus Hermawan.
Berbicara keterlambatan, dendanya sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusahan untuk membayar. Terkait denda itu, tak berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pada karyawannya.
“Aturan THR, massa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka nilainya mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian, untuk massa kerjanya diatas satu bulan, kurang dari satu bulan, maka diberikan secara proposional sesuai massa kerja. Makanya, saya yakin, pengusaha dan perusahaan sudah memahaminya,” urai Agus Hermawan.
Selain surat edaran, pihak Disnaker juga akan membentuk pos komando satuan tugas (Posko Tugas) pengaduan THR. Tujuan pembentukan itu mengantisipasi perusahaan-perusahan yang tak membayarkan THR. [hil]

Tags: