Petani Desa Kesamben Kabupaten Malang Terganggu Limbah Cair PT Greenfields

PT Greenfields Indonesia yang membuang limbah cair di Sungai Gesang, telah mengganggu lahan pertanian di wilayah Desa Kesamben, Kec Ngajum, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Petani Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, telah mempersoalkan persusahaan susu PT Greenfields Indonesia. Karena perusahaan susu tersebut telah membuang limbah cair di Sungai Gesang. Sehingga dengan dibuangnya limbah cair itu, maka telah mencemari lahan pertanian milik warga setempat.  
“Kami sudah mengadukan ke Anggota DPRD Kabupaten Malang terkait adanya limbah cair milik PT Greenfields Indonesia yang dibuang ke Sungai Gesang. Sehingga dengan limbah cair tersebut, maka hal itu telah mencemari lahan pertanian milik warga,” kata Ketua Kelompok Tani Margotani 1 Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang Matori, Selasa (10/3) siang.
Menurut dia, limba cair yang dibuang oleh perusahaan susu tersebut, sudah berjalan empat tahun terakhir ini. Sehingga persoalan pencemaran limbah cair itu sudah lama, dan tidak hanya petani saja terganggu, masyarakat lain pun juga terganggu limbah yang dibuang oleh PT Greenfields, yang perusahaannya berada di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sehingga dengan pencemaran limbah itu, maka dalam hal ini yang dirugikan adalah para petani.
“Para petani sudah beberapa kali melakukan pertemuan, baik dengan pihak perusahaan, Muspika Ngajum, dan dinas terkait. Namun, hingga sekarang belum mendapatkan jawaban dari pihak Greenfields,” ungkap Matori.
Dia menjelaskan, selama ini Sungai Gesang merupakan tumpuan irigasi para petani di wilayah Desa Kesamben. Sedangkan aliran sungai itu memiliki dua DAM atau bendungan, yakni untuk bendungan yang pertama mengairi lahan pertanian seluas 45 hektar, dan bendungan kedua mengairi lahan pertanian seluas 87 hektar. Namun, dengan adanya limbah cair yang dibuang PT Greenfields tersebut, maka petani mengalihkan tanaman pertanian, yang sebelumnya tanam padi, kini berpindah tanam tebu.
“Jika dibilang rugi ya sangat rugi, karena kalau padi kan setahun bisa tiga sampai empat kali panen, tapi sekarang tidak bisa karena adanya pencemaran limbah. Sebab,  sebelum Sungai Gesang tercemar limbah, panen padi per hektar dalam satu tahun mampu menghasilkan padi hingga mencapai 50 ton,” tegasnya.
Untuk itu, Matori meminta kepada anggota dewan agar bisa memediasi untuk menyelesaikan persoalan limbah cair yang dibuang PT Greenfields di Sungai Gesang. Karena jika persoalan limbah tidak bisa diselesaikan, maka akan memperburuk produksi pertanian di wilayah Desa Kesamben. Selain itu, dirinya juga meminta ketegasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, agar dapat memberikan sanksi ke perusahaan susu tersebut. Karena persoalan pencemaran lingkungan itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab setempat.
“Dulu saya diminta inventarisir kerugian petani itu berapa oleh PT Greenfields, dan sebenarnya perusahaan itu sudah mengakui dampaknya seperti apa, tapi hingga sampai saat ini belum ada ganti rugi,” paparnya.
Ditempat terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengatakan, pihaknya akan mengakomodir pengaduan petani Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum terkait limbah cair yang dibuang PT Greenfields Indonesia mencemari lahan pertanian milik warga setempat. Sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT Greenfields dan dinas terkait.
“Perusahaan susu yang berdiri di wilayah Kecamatan Ngajum itu, bukan perusahaan kecil. Bahkan, PT Greenfields punya slogan harus ramah lingkungan, tapi mereka malah mencemari lingkungan, yakni membuang limbah cair di sungai,” tandasnya. [cyn]

Tags: