Petani Kelud “Kepung” Perum Perhutani Desak Penandatanganan NKK

Kota Kediri, Bhirawa
Ribuan petani yang tergabung dalam organisasi Gerakan Petani Kelud Menggugat menggelar aksi di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, menuntut penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) penggarapan lahan hutan Rabu (8/1).
Aksi demo sempat berlangsung memanas, dimana antara petugas kepolisian dan pengunjuk rasa sempat terjadi aksi dorong. Masa saat itu mencoba memaksa masuk dengan menerobos barikade namun mendapat hadangan petugas. Melihat situasi seperti itu Kapolres Kota Kediri AKBP Miko Indrayana turun langsung mencoba menenangkan massa dan petugas.
Aksi saling dorong ini akhirnya berhenti, massa pun bisa ditenangkan kembali. Selang waktu beberapa lama kemudian, perwakilan dari pengunjuk rasa diijinkan masuk untuk menemui pejabat terkait untuk diajak berdialog mencarikan solusi terkait polemik yang dihadapi.
Aksi demo ini dipicu karena Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri tidak mau mendatangani NKK dalam proses pemenuhan persyaratan Kehutanan Sosial dengan Kelompok Petani Hutan, dan ini dianggap menghambat program Perhutanan Sosial.
Koordinator aksi Mohammad Trijanto, mengungkapkan, maraknya pungutan liar dan sewa-menyewa lahan hutan yang telah berjalan selama puluhan tahun.
“Kondisi ini telah terjadi si kawasan hutan Lereng Gunung Kelud. Tepatnya di Desa Manggis, Wonorejo, Satak, dan Asmoro Bangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dengan total lahan sekitar 2.500 hektare,” katanya.
Lebih lanjut Mohammad Trijanto, diduga lahan hutan ini telah disewakan oleh oknum Perum Perhutani
pada kisaran Rp 3 juta-Rp 15 juta per hektar / 2 tahun (dibawah tegakan tanaman) dan Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per hektar / 2 tahun ( lahan setelah tebang).
“Ingat bahwa dugaan adanya penyelewengan tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,” katanya.
Administratur KPH Kota Kediri Mustopo mengatakan mengenai program Nasional Kehutanan Sosial, mendukung sepenuhnya bentuk dan program untuk tujuan ekonomi kerakyatan. Yang dituntut masyarakat saat ini, menandatangi NKK dalam proses pemenuhan persyaratan Kehutanan Sosial.
“Saya kondisikan harus clear and clean adalah otentik batas administratif desa. Saat ini, untuk Desa Asmorobangun dan beberapa desa sekitarnya masih dalam tahap penataan pemerintah dan pihak terkait,” Katanya
Lebih lanjut Mustopo menjelaskan jika dari batas administratif ada di wilayah kawasan hutan, wilayah tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan hutan pangkuan desa (KHPD).
“Ini sebagai profres ke depan, pertama batas administratif desa dan kedua KHPD. Selain itu, yang harus selesai adalah lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).” jelasnya
Saat menanggapi adanya sewa menyewa lahan, Administratur Perum Perhutani KPH Kediri, Mustopo membantah, adanya sistem sewa-menyewa itu.”Untuk sewa-menyewa lahan, bukan kewenangan kami, dan hal itu tidak ada,” katanya.
Berkaitan dengan pemetaan lahan, Mustopo berharap, peta otentik itulah yang menjadi acuan hukum legalitas batas garis desa. Kemudian, dari peya otentik itu akan terbukti kebenaran desa tersebut adakah wilayah hutan atau tidak, sehingga jikalau tidak ada, maka berarti tidak bisa dilanjutkan.
Sementara, dari hasil mediasi ternyata menemukan jalan buntu, pihak Perhutani tetap tudak mau menandatangani pengajuan penandatangan NKK yang diajukan oleh masa , dengan alasan lahan yang dimaksud telah karena telah dikerjasamakan dengan LMDH. [van]

Tags: