Petugas Gabungan Gerebek Industri Miras di Plumpang

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat membuang baceman sebagain bahan dasar pembuatan Miras Arak.

Amankan 218 Liter Miras Siap Edar

Tuban, Bhirawa
Petugas gabungan yangt terdiri dari Koramil, Polsek dan Satpol PP Kabupaten Tuban, Rabu (24/1) malam mengerebek sebuah rumah di Kecamatan Widang yang selama ini jadi home industry miras jenis arak. Sebanyak 218 liter miras siap edar berhasil diamankan petugas.
Hery Muharwanto, Kasatpol PP Kabupaten Tuban menjelaskan, pemilik industri arak itu atas nama Sartum Utomo yang merupakan menantu dari Tukul Wiguna (62) atau pemilik rumah. “Ketika kita di TKP tidak menemukan tersangka, karena sudah melarikan diri, kita hanya menemukan barang bukti alat suling Arak dan drum tempat Arak,” kata Hery (25/1).
Dari hasil razia tersebut petugas berhasil mengamankan 48 drum baceman, 12 dus dan satu drum arak jadi siap edar, 6 set alat memasak Arak, dua alat produksi arak, dan 36 LPG. “218 liter Arak siap edar, 48 drum Baceman dan beberapa alat untuk memproduksi arak,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan Pasal 140 jo Pasal 86 (2) UU No 18 th 2012 tentang pangan Yo pasal 204 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.
“Kita akan melakukan razia secara rutin, terutama terkait minuman keras jenis arak. Hal ini kita lakukan untuk membersihkan arak dari Tuban. Sehingga, benar-benar tercipta Tuban sebagai Bumi Wali,” pungkasnya. [hud]

Tags: