Pidana, KPU Bisa Diproses Gakkumduk

Pilkada (555555555)Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjamin akan menindak tegas jika ditemukan adanya tindak pidana Pemilu. Bahkan, sikap tegas ini ditujukan pula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila ditemukan dugaan adanya pelanggaran pidana Pemilu, harus siap-siap berususan dengan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny menegaskan, siapapun yang melanggar tindak pidana Pemilu, maka akan berurusan dengan Sentra Gakkumdu (Panwaslu, Polisi, dan Kejaksaan). Elvis mengaku, pengusutan ini berlaku juga terhadap instansi seperti KPU, jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana saat proses Pilkada.
“Intinya Kejaksaan tinggal menunggu proses dari Panwaslu dan kepolisian. Jika terbukti ada penggaran pidana yang diduga dilakukan isntansi Pemilu (KPU, red), bisa saja diusut,” tegas Kejati Jatim Elvis Johnny, Minggu (6/9).
Menurut Elvis, jenis pelanggaran pada proses Pemilu bisa diklarifikasikan sesuai rananya. Jika ada unsur pidananya, pasti akan diproses oleh kepolisian dan dilanjutkan ke Kejaksaan. Di sini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berperan penting untuk memilah apakah jenis pelanggaran itu masuk sengketa tahapan Pemilu atau tindak pidana Pemilu.
Apakah Kejaksaan bisa menindak tegas jika nantinya ada dugaan pelanggaran pidana pada KPU ? Elvis mengaku, jika ditemukan adanya bukti tindak pidananya, pihaknya tak segan untuk memprosesnya. Sebab, Sentra Gakkumdu menangani segala jenis pelanggaran Pemilu yang masuk unsur pidana.
“Selama ada unsur pidananya, kita ambil saja,” ungkap Elvis Johnny.
Terkait hasil rapat sosialisasi Gakkumdu, Elvis mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apa hasilnya. Pihaknya mengatakan, yang mengikuti dan menangani segala urusan terkait Gakkumdu ialah Asiten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim. “Pak Aspidum lebih paham terkait urusan Gakkumdu. Sebab selama beberapa hari beliau mengikuti sosialisasi Gakkumdu,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui 38 Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim membuka Sentra Gakkumdu. Nantinya total Gakkumdu yang disebar di 38 Kejari ini akan mengawal jalannya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jatim pada Desember mendatang. Terlebih, pengaktifan Gakkumdu ini bertepatan dengan berjalannya masa kampanye para pasangan calon Pilkada di beberapa daerah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyiapkan 10  Jaksa  berpengalaman tinggi untuk kawal dan pantau setiap tahapan dalam Pilkada Surabaya. Ke 10 Jaksa ini stand by di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejari Surabaya. [bed]

Rate this article!
Tags: