Pidkor Polrestabes Belum Temukan Kerugian Negara

SAMSUNG CAMERA PICTURESPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan pungli SMAN 15 dipastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi di dalamnya. Kesimpulan ini didapat setelah gelar perkara oleh Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes. Meski belum resmi , kemungkinan besar kasus yang melibatkan salah satu Wakasek  SMAN 15 itu akan dihentikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, sesuai dengan hasil gelar yang dilakukan tim penyelidik pada Senin (19/1) lalu, tidak ditemukan unsur tindak pidana dari kasus ini. Hal itu diperkuat oleh hasil koordinasi yang dilakukan penyelidik kepolisian dengan saksi ahli tipikor dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), yang menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsinya tidak terpenuhi.
“Gelar perkara yang dilakukan penyelidik Senin (19/1) lalu, menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan pungli ini tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsinya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada Bhirawa, Kamis (22/1).
Terkait akankah diberhentikannya penyelidikan kasus ini, dengan tegas Kasat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyelidikan terpaksa dihentikan dengan alsan penyelidik tidak menemukan unsur korupsi seperti yang disangkakan pelapor.
“Ya benar,” singkat Kasat kepada Bhirawa.
Disinggung terkait akankah dibukanya kembali penyelidikan dugaan pungli SMAN 15 ini, mantan Kasubbid Tipikor Polda Jatim itu enggan berkomentar. Sumaryono menegaskan saat ini penyelidikan kasus itu sudah dihentikan.
Sementara Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP I Made Pramasetia enggan merincikan perihal pemberhentian penyelidikan kasus ini. Pihaknya mengaku masih akan memanggil saksi-saksi pelapor atas dugaan pungli yang dilakukan oleh SMAN 15.
“Besok (hari ini, red), saksi pelapor akan kami panggil untuk penyelidikan kasus ini. Sekalian akan kami beritahukan hasil perkembangan penyelidikan kasus ini,” ungkap AKP I Made Pramasetia.
Pria asal Pulau Dewata Bali ini mempunyai alasan untuk tak mengomentari penyelidikan kasus ini. Made tak ingin membuat statement rancu atas berita, dengan alasan pihaknya masih perlu meminta keterangan lagi dari saksi pelapor.
“Mohon izin, perkembangan penyelidikan dapat saya sampaikan besok saja (hari ini). Kami takutkan beritanya akan simpang siur,” kata Made.
Ancam Lapor Presiden
Terkait temuan Penyelidik Polrestabes Surabaya tersebut, anggota DPRD Surabaya merasa prihatin. Anggota Komisi D Bidang Kesra, Baktiono, Kamis (22/1) mengaku heran dengan keputusan Polrestabes tersebut, pasalnya saat proses penangkapan pelaku melibatkan aparat kepolisian.
“Sebelumnya kan pihak intel komunikasi dengan komandannya. Nah, jika direstui berarti ada ranah pidana,” tuturnya.
Anggota raksi PDIP ini pihaknya akan melaporkan kasus pungli tersebut ke pemerintah pusat. Agar ada pembenahan dalam tata pemerintahan. “Kami akan laporkan ke Presiden. Agar ada evaluasi menyeluruh terhadap institusi negara ini.” katanya
Baktiono mengaku, jika persoalan pungli dihentikan semestinya kalangan dewan mendapat pemberitahuan. “Seharusnya DPRD (Surabaya) dikirimi surat. Kan, kita ajak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku pungli,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima papun yang tidak ada dasar hukumnya dilarang. Namun, menurutnya, hasil investigasi  kalangan dewan informasinya belum bisa dibuka oleh perangkat komputer Polrestabes Surabaya.
“Hasil investigasi kami, bahwa pelaku (Wakil Kepsek SMAN 15 Surabaya) memasang tarif seperti itu tidak bisa dibuka oleh komputer Polrestabes,” ujarnya.
Baktiono menegaskan, kasus pungli di sekolah harus disikapi bersama. Dan, pelapor yang bsia mengungkap kasus tersebut harus mendapatkan apresiasi. Sejak terungkapnya kasus pungli, Dinas Pendidikan menghentikan pungutan apapun , bahkan yang dilakukan oleh siswa.
“Kenapa sekarang tarikan apapun dihentikan termasuk urunan acara Paduan Suara Siswa SMA 15 ke Jerman,” katanya.
Komisi D berencana mengundang pakar pendidikan untuk mengurai kasus pungli. Bahkan, kalangan dewan akan menghadirkan pakar hukum yang terlibat dalam gelar perkara di kepolisian hingga kasus tersebut dihentikan. “kita akan undang beberapa pakar hukum pidana agar ada solusi bersama,” katanya.
Terkait adanya intervensi dari pihak tertentu dalam kasus pungli, Baktiono mengakui mendengarnya. “Kalau dasar hukum (pungutan) tidak kuat, harusnya aparat penegak hukum tidak boleh terpengaruh,” pungkasnya. [bed.gat]

Tags: