Pilkades di Kabupaten Pamekasan dalam Pandemi Butuh Anggaran Lebih

Plt Kadis PMPD Kabupaten Pamekasan, Ach Faisol.

Pamekasan, Bhirawa
Kabupaten Pamekasan di Tahun 2021 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pesta demokrasi di tengah pademi Covid 19, dipastikan anggaran akan membengkak. Lantaran pelaksanaannya harus mengikuti aturan sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasar, Permendagri Nomor : 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pelaksanaan pilkades harus memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Menurut,Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Pamekasan, Ach Faisol, petunjuknya tempat pemungutan suara (TPS) semula terpusat satu titik, akan tetapi tersebar di beberapa lokasi.

“Permendagri dan SE Mendagri, selain mengatur tiap TPS dibatas 500 orang pemilih. Penyelenggara harus menyiapkan peralatan pencegahan penyebaran virus corona itu, dan biaya-biaya lain di tiap TPS yang tersebar,” kata Faisol, kepada Bhirawa di temui di ruang kerjanya.

Dijelasakan, ditambahnya tatacara dan kebutuhan kelengkapan penanggulangan Covid 19. Pihak Dinas PMPD akhirnya menghitung ulang kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Semula, Tahun 2020 dianggarkan kurang lebih 7 miliar rupiah. Karena aturan tersebut membekak kira-kira mencapai Rp 15 miliar.

“Jadi di sisi anggaran di tahun 2020 kita sudah mengajukan dan sudah disahkan kurang lebih Rp 7 milyar, saat ini kami mengajukan ke tim beberapa waktu yang lalu kaitannya meminta tambahan anggaran. Ini sebagai tindakan lanjut terbitnya Permendagri dan SE Mendagri pelaksanaan pilkades bisa dilaksanakan tetapi memperhatikan prokes,” ucapnya.

Pihak DPMPD, kini menunggu tambahan pengajukan yang dibebankan di APBD Pamekasan. “Kami sekarang tinggal menunggu kapan pengajuan penambahan anggaran itu di dok. Anggaran sekitar Rp. 15 miliar, diranah penyelenggaraan dan masih belum di bidang keamanan,” ujar Faisol.

Terkait pelaksanaan, Ach Faisol, juga menjabat Kadispendukcapil ini mengatakan, jadwal pilkades serentak yang akan diikuti 74 Desa ini belum ada kepastian tanggal dan bulan. Selain menunggu kapan didok anggaran tambahan dan pihaknya masih menyiapkan Raperbup menyesuaikan aturan yang ada.

“Untuk jadwal pelaksanaan kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), saat ini kami masuk pada pembahasan Raperbup untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada. Dan dipelaksanaan nanti melibatkan beberapa stakeholder, sehingga diperlukan untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu,” tambahnya. [din]

Tags: