Pilkades Serentak 173 Desa di Kabupaten Sidoarjo Diusulkan 19 April 2020

Heri Soesanto. [alikus/bhirawa]

(Diharapkan Menggunakan e-Votting)

Sidoarjo, Bhirawa
Minggu Kliwon, 19 April 2020 mendatang merupakan hasil sementara dari rapat Tim Pilakdes Kab Sidoarjo, untuk ditetapkan sebagai pelaksanaan Pilkades serentak di 173 desa di Kab Sidoarjo.
Menurut Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, DR Heri Soesanto, jadwal pada hari itu dipilih karena pertimbangan belum sampai memasuki Bulan Ramadan tahun 2020.
”Terjadinya masalah dalam Pilkades itu biasanya sering setelah pemilihan, sehingga harapan kami saat sudah memasuki Bulan Ramadan, semua yang bermasalah dalam Pilkades, bisa saling menahan diri, sehingga tak sampai ada masalah dan tentu saja Pilkades Sidoarjo kondusif dan lancar,” jelas Heri, Jumat (21/6) akhir pekan lalu.
Heri menyebut jadwal yang ditetapkan itu masih merupakan hasil rapat sementara, karenanya masih harus dilaporkan kembali pada Sekdakab, Ahmad Zaini dan kepada Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Heri menjelaskan, harapan dari Sekda Kab Sidoarjo, kalau bisa Pilkades di 173 desa itu semuanya bisa dilakukan dengan sistim e-votting. Pertimbangannya, selain efisiensi waktu juga menghindari terjadi adanya manipulasi suara pemilih. Seperti saat Pilkades serentak 2017 lalu, dari 70 desa yang digelar Pilkades, 14 desa sudah melakukannya dengan cara e-votting.
”Pak Sekda menilai saat ini zamannya sudah berubah, sudah era millenial revolusi industri 4.0, semua kegiatan sudah bisa dengan serba IT, kalau memang ini positif kenapa tidak dilakukan,” kata Heri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Sidoarjo, M Suprayitno SSTP MHP menambahkan, rapat pembahasan jadwal Pilkades serentak di Kab Sidoarjo, di Delta Wicaksana Setda Sidoarjo itu diikuti 18 Camat, para pejabat dari OPD Sidoarjo terkait, Polresta dan Kodim 0816 Sidoarjo.
Meski demikian, khusus harapan untuk opsi menggelar dengan cara e-votting pada tahun 2020 mendatang, pihaknya masih memberikan opsi pada para Camat agar mengkomunikasikan dulu dengan pihak desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
”Agar dalam melaksanakan e-votting nanti, desa tidak sampai merasa karena ada keterpaksaan,” kata Prayit.
Sebab untuk melaksanakan dengan cara e-votting ini, kata Prayit, selain harus siap dalam masalah anggaran, juga harus siap dengan SDM nya. Kalau SDM tidak siap tapi dipaksakan, nanti malah akan tambah jadi masalah lebih serius lagi dalam Pilkades. Khusus tentang anggaran untuk biaya perangkat cara e-votting ini, kalau satu alat e-votting itu maksimal bisa digunakan untuk sekitar 800 pemilih.
”Kalau pemilih di desa itu jumlahnya besar, tentu saja jelas lebih dari satu alat yang harus dibutuhkan. Padahal satu alat untuk dipakai cara e-votting ini dikalkulasi nilai harganya sebesar Rp52 jutaan,” jelasnya.
Prayit menegaskan, di Prov Jatim tahun 2018 lalu, Kab Sidoarjo menjadi pilot project pelaksanaan e-votting. Karena di Prov Jatim, Kab Sidoarjo yang kali pertama melakukannya.
Menurut Prayit, e-votting di tahun 2018 lalu secara umum berjalan dengan lancar. ”Ini merupakan prestasi tersendiri bagi Kab Sidoarjo,” katanya. [kus]

Tags: