Pilkades Serentak 253 Desa se-Kabupaten Probolinggo Masuk Tahapan Pencalonan

253 desa masuk tahapan pencalonan pilkades serentak.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 253 desa se-Kabupaten Probolinggo sudah memasuki tahapan pencalonan. Tahapan ini diawali dengan penjaringan berupa pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa mulai 28 Oktober hingga 9 Nopember 2021 mendatang.

“Setelah panitia Pilkades di tingkat desa terbentuk, maka saat ini sudah mulai melakukan penjaringan penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Penataan Desa Nur Rachmad Sholeh, Senin (1/11).

Menurut Rachmad, persyaratan administratif untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Hanya saja untuk awal-awal pendaftaran, panitia Pilkades masih belum menerima berkas pendaftaran. Sebab kebanyakan mereka yang ingin mendaftar masih sibuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” katanya.

Rachmad menegaskan instansi-instansi yang mengeluarkan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat untuk melengkapi berkas sudah ready semua. Ada yang membuatkan tempat khusus seperti rumah sakit yang memberikan pelayanan surat keterangan sehat. Sehingga dibedakan dengan pendaftaran pasien yang lain.

“Dinas Kesehatan juga demikian dengan menugaskan seluruh Puskesmas untuk memberikan pelayanan swab antigen bagi bakal calon kades. Jadi swab antigen bisa dilakukan di puskesmas. SKCK di Polres dan Polresta atau surat keterangan tidak pernah dipidana dari Kejaksaan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Setelah pendaftaran balon kades ini ditutup tanggal 9 Nopember 2021 jelas Rachmad, maka diberikan waktu 20 hari kerja. Jika sudah terdapat minimal 2 calon, maka langsung dilakukan verval (verifikasi dan validasi). Tetapi jika hanya terdapat 1 calon, maka pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari kerja.

“Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan bersamaan dengan verval bagi yang sudah ada minimal 2 calon. Setelah perpanjangan pendaftaran selesai, maka akan dilakukan verval. Jika setelah perpanjangan pendaftaran masih tidak terdapat minimal 2 calon, maka Pilkades di desa tersebut akan ditunda,” terangnya.

Dalam melakukan verval terang Rachmad, panitia Pilkades bukan untuk menguji dokumen, tetapi untuk mengecek kebenaran dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

“Palsu atau tidaknya dokumen, panitia tidak berhak menilai itu. Sebab itu sudah menjadi ranah dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pengadilan,” ujarnya.

Rachmad menambahkan panitia ini hanya menerima berkas secara lengkap. Apabila berkasnya masih belum lengkap, maka panitia tidak akan menerima.

“Panitia akan menerima berkas apabila sudah lengkap,” tuturnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas SDM kepala desa di Resort Ridho di Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Senin dan Selasa (1-2/11).

Kegiatan ini diikuti oleh 72 orang kepala desa terpilih didampingi oleh Kasi Pembangunan Kecamatan dan Koordinator Pendamping Desa (PD) Kecamatan yang dibagi dalam 2 (dua) gelombang. Gelombang pertama diikuti oleh 35 desa dan gelombang kedua diikuti 37 desa.

Selama kegiatan para kepala desa terpilih ini mendapatkan materi dari beberapa narasumber. Yakni, audit kinerja melalui Siswakuedes dari Inspektorat, sinkronisasi RPJMDes dengan RPJMD dari Bappeda, optimalisasi PBB dan pajak lainnya dari Badan Keuangan Daerah, produk hukum desa dari Bagian Hukum serta tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa.

Lebih lanjut Rachmad Sholeh mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kepada kepala desa terpilih terkait dengan regulasi-regulasi baru yang ada di desa. “Intinya adalah merefresh kemampuan kepala desa dalam menghadapi tahun anggaran 2022. Dimana banyak sekali perubahan peraturan-peraturan dari kementerian dan peraturan bupati,” ungkapnya.

Ada beberapa peraturan baru yang mengharuskan desa memasukkan pendapatan dari tanah kas desa ke dalam APBDesa tahun 2022 dan sistem transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2021. “Selain itu ada penegasan untuk melaksanakan Permendagri Nomor 20 tahun 2018,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini Rachmad mengharapkan agar semua kepala desa terpilih ini bisa menjadi agen perubahan di desanya sehingga desanya bisa lebih baik lagi dari sebelumnya. “Mudah-mudahan dengan kegiatan ini desa menjadi lebih paham dan segera menyusun RPJMDes,” tambahnya.(Wap)

Tags: