Pj Bupati Sidoarjo Desak Tutup Minimarket Liar

Warga Sidoarjo Protes Minimarket Rampah DesaSidoarjo, Bhirawa
Untuk menata dan mengendalikan toko swalayan/minimarket yang tidak berizin di Kabupaten Sidoarjo, PJ Bupati Sidoarjo, Drs Ec Jonathan Judianto MMT, per 23 Desember 2015, mengeluarkan Instruksi Bupati  No. 2/2015 tentang penutupan swalayan/minimarket yang tak berizin.
”Instruksi ini dikeluarkan untuk menata dan mengendalikan swalayan yang tidak punya izin, sebab dikhawatirkan nanti akan bermasalah,” jelas Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, DR Heri Susanto, Selasa ( 5/1) kemarin.
Disampaikan Heri, dalam instruksi Bupati itu ditegaskan bahwa swalayan/minimarket yang berdiri harus punya Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Maka itu, Instruksi Bupati ini ditujukan pada sejumlah SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Koperasi Perindag, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan 18 Camat di Sidoarjo.
SKPD terkait tersebut diperintahkan untuk segera melakukan  inventarisasi perizinan terhadap berdirinya swalayan/minimarket , bahkan sampai melakukan penutupan swalayan/minimarket apabila ada yang memakai ruang yang tak sesuai tata ruang. Seperti Izin Mendirikan Bangunan IMB), izin HO, dan tak punya IUTM.
Menurut Heri, sebenarnya sudah ada sejumlah aturan yang mengatur tentang  berdirinya minimarket ini. Diantaranya Perbup Sidoarjo No.20/2011 tentang penataan minimarket di Kabupaten Sidoarjo dan Peraturan Menteri Perdagangan No.70/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan toko modern dan pasar tradisional.
Sementara itu sempat disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindag Kabupaten Sidoarjo, Drs M Tjarda MM, agar berdirinya swalayan/minimarket di Kabupaten Sidoarjo semakin tertib, maka Perbup yang selama ini mengaturnya akan dievaluasi dan diperbarui.
”Dengan Perbup yang baru nanti juga akan kita tata dengan bagus, misalnya  soal jaraknya dengan pasar tradisional dan toko pracangan dan kita atur kembali pola kemitraan mereka dengan toko pracangan dan pasar tradisional,” ujar Tjarda.
Ia berharap segala aturan yang mengatur berdirinya swalayan/minimarket di Kabupaten Sidoarjo, tidak sampai mematikan iklim investsasi usaha di Kabupaten Sidoarjo.
Keberadaan sebuah toko modern, menurutnya  malah juga akan bisa menciptakan tumbuhnya iklim  usaha baru di sekitar swalayan/minimarket tersebut. Misalnya masyarakat sekitar bisa berjualan es, bakso dan lainnya. Karena prinsipnya dimana ada keramaian akan bisa dibuka usaha.
Ia mengatakan,  selama ini kesannya toko swalayan/minimarket di Kabupaten Sidoarjo telah mematikan usaha dari toko pracangan/pasar tradisional. Padahal selama ini masih belum sampai ada laporannya.
” Selama ini toko modern itu sudah membuka kemitraan dengan toko pracangan, karena jadi member mereka bisa kulakan barang disana, tapi masih banyak yang tidak dimanfaatkan,” ujar Tjarda.  [ali]

Tags: