PJT I Malang Tertibkan Karamba Jaring Apung di Area Bendungan Sutami

Beberapa karamba milik warga di Desa Suko, Kec Sumberpucung, Kab Malang, yang berada di Bendungan Sutami saat ditertibkan petugas PJT I Malang

Kab Malang, Bhirawa
Ribuan Karamba Jaring Apung (KJA) ikan air tawar di Bendungan Sutami, di wilayah Kecamatan Sumpberpucung dan Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, hal ini membuat Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I Malang melakukan penertiban. Sedangkan karamba-karamba itu milik warga yang berada di sekitar waduk.
Kepala Sub Divisi Jasa Asa (DJA) I PJT I Malang Hermawan C Nugroho, Minggu (22/3), kepada wartawan mengatakan, penertiban karamba di area Bendungan Sutami, kita lakukan dengan menderak satu persatu karamba dengan menggunakan kapal tender. Sedangkan penertiban ini akan kita lakukan hingga akhir bulan Maret 2020. “Penertiban KJA yang selama ini menjadi usaha warga di sekitar Bendungan Sutami, ini bertujuan untuk pembenahan dan kesadaran dalam menata, serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Bendungan Sutami. 
Dia mengaskan, PJT I Malang menertibkan karamba yang selama ini menjadi usaha warga di sekitar waduk, yang tak lain pihaknya hanya untuk menjaga
kelestarian waduk. Sedangkan penertiban yang kita lakukan ini, tidak ada perlawanan dari warga yang telah memasang karamba di Bendungan Sutami, hal ini terbukti jika di sekitar waduk sudah sadar lingkungan dan taat hukum. Karena sebelun kita lakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada masyarakat di sekitar waduk.
“Meski, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan di area Bendungan Sutami, masyarakat juga kita berikan surat pemberitahuan secara resmi. Dan surat itu kita tembuskan juga kepada Kepala Desa dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat,” terang Hermawan.
Masih dia terangkan, kegiatan penertiban dipusatkan terlebih dulu di wilayah Desa Suko, Kecamatan Sumberpucung, dan pihaknya melakukan diskusi dengan warga pemilik karamba, agar ketika dilakukan penarikan KJA dengan kapal tender, bisa menerima dan tetap dalam kondisi kondusif. Karena jika tidak dilakukan penarikan karamba, maka hal ini akan merusak kelestarian lingkungan, terutama pada kualitas air yang ada di Bendungan Sutami.   
“Kegiatan penertiban KJA di Bendungan Sutami ini berada dalam zona pengusahaan saja, dan akan dilaksanakan secara bertahap, yang sudah dijadwalkan dalam waktu hingga akhir bulan Maret ini,” ujarnya,
Hermawan menambahkan, penertiban di zona pengusahaan, rencananya akan juga dilaksanakan pada Minggu ketiga, sambil menunggu kesiapan masing-masing Pokdakan atau Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil. Selain itu, KJA yang sudah dalam zona suaka, juga akan kita ditertibkan dan dibongkar. Sebab, semakin banyak KJA di bendungan, maka hal itu akan mengakibatkan proses sedimentasi yang tinggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan.
Karena, dia melanjutkan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan atau pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air waduk, yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. “Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem waduk, yang berakhir pada terjadinya pencemaran waduk,” pungkasnya. [cyn]

Tags: