Plt Bupati Situbondo Sakit, Sidang Gugatan CLS DPRD-Pemkab Ditunda

Majelis Hakim PN Situbondo, saat memanggil kuasa hukum kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat (DPRD-Pemkab) dalam sidang perdana beberapa waktu lalu. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Agenda sidang gugatan perdata warga Situbondo atau biasa disebut Citizen Law Suit oleh Narwiyoto terhadap APBD 2021 memasuki agenda mediasi akhirnya ditunda Selasa (9/2).

Penundaan ini dilatarbelakangi oleh kondisi Plt Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi yang sakit. Hal ini diperkuat oleh surat keterangan (resume) yang ditunjukkan Kuasa Hukum Pemkab Situbondo Sayonara SH dalam persidangan kedua kemarin.

Narwiyoto ketika dikonfirmasi membenarkan jika Plt Bupati Yoyok Mulyadi tidak bisa menghadiri persidangan karena alasan sakit dan kini dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya. Kabarnya, aku Totok-panggilan Narwiyoto- hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemkab Situbondo Sayonara SH dengan menunjukkan hasil laboratorium.

“Saya kurang begitu paham soal itu. Yang jelas tadi saya memohon kepada majelis hakim agar mediasi terakhir digelar 16 Pebruari karena pada 17 Pebruari sudah ada bupati baru,” ujar Totok.

Persoalan penyampaian Kuasa Hukum Sayonara yang ingin kasus ini berlanjut itu merupakan kewenangan dari pemberi kuasa. Namun demikian, urainya, perintah dari pemimpin baru isinya bisa berbeda.

“Gugatan saya ini jumlahnya ada belasan tuntutan. Namun, yang paling krusial adalah dua tuntutan. Pertama susun dan bahas serta segera sahkan APBD dengan limit waktu yang disepakati. Kedua, buat permintaan maaf dimedia karena telah membuat kegaduhan. Ini bukan persoalan tawar menawar tetapi bisa saja jumlah medianya dikurangi sebagai jalan tengah,” ungkap Totok.

Sementara itu tergugat II, DPRD Kabupaten Situbondo yang diwakili Wakil Ketua DPRD Abdur Rahman mengatakan, ini bukan persoalan hadir atau tidak tidak hadir Plt Bupati dalam persidangan karena sudah menyampaikan resume. Ketidakhadiran tergugat I (Pemkab situbondo) tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Ini tidak ada pengaruhnya, karena sudah ada keterangan dokter dan sudah disarankan berobat ke Surabaya. Dan itu Tergugat I boleh tidak hadir dalam persidangan karena ada peraturan yang dijadikan sandaran,” ujar politisi PPP itu.

Dalam sebuah mediasi, lanjut Abdur Rahaman, awalnya berkomitmen antara Tergugat I dan Tergugat II, sepakat bahwa prinsipal harus hadir langsung dalam setiap persdidangan. Terbukti, lanjutnya, DPRD dalam dua kali persidangan hadir langsung dan hanya Pemkab Situbondo yang diwakili Kuasa Hukumnya.

“Karena Plt Bupati sakit yang harus dimaklumi. Untuk itu kami berdoa semoga segera sehat. Persoalan ini sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak maka penyelesaian ini lebih cepat malah lebih bagus,” pungkas Abdur Rahman. [awi]

Tags: