PMII Sampang Desak Penegak Hukum Selidiki Proyek Olahraga

Gedung komite olahraga nasional indonesia (KONI) Sampang

Gedung komite olahraga nasional indonesia (KONI) Sampang

Sampang,Bhirawa
Mahasiswa Sampang yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sampang, menyoroti dua pembangunan sarana olahraga di Kabupaten Sampang TA 2015, yang dinilai bermasalah dan ditemukan BPK pekerjaan tak sesuai kontrak, bahkan bangunan belum satu tahun sudah mulai ada yang retak. Pembangunan dua sarana olah raga tersebut, yakni gedung KONI Sampang dan gedung olahraga Kecamatan Robatal Sampang. Hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian penegak hukum untuk ditindaklanjuti dugaan pelanggaran secara hukum.kata Zainal Alim Ketua PMII Sampang.senin 7/11.
Proyek miliaran rupiah dua kegiatan proyek fisik tahun anggaran (TA) 2015, di dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Sampang tak sesuai kontrak. Hasil temuan auditor negara badan pemeriksa keuangan (BPK) tanggal 30 Mei 2016, yakni pembangunan gedung komite olahraga nasional indonesia (KONI) Sampang dengan nilai kontrak Rp 983.878.000 dan Pembangunan gedung olahraga Kecamatan Robatal Sampang dengan nilai Rp.689.410.000 sehingga totalnya Rp. 1.052.819.000. Sedangankan dua kegiatan tersebut pekerjaan yang tidak sesuai kontrak totalnya Rp.60.918.00. terang Zainal.
“Jika temuan BPK tersebut lebih dari dua bulan tidak ada tindak lanjut dari SKPD atau Bupati Sampang, maka sudah semestinya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara hukum,” bahkan informasi terakhir kami sudah melakukan klarifikasi terhadap Dispendaloka Sampang, apakah sudah ada pengembalian dari selisih pekerjan yang tak sesuai kontrak tersebut, hingga saat ini belum ada kepastian pengembalian tersebut.pungkas ketua PMII Sampang itu.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, selain temuan BPK terkait kelebihan pekerjaan yang tak sesuai kontrak, kami melihat pekerjaan proyek tersebut secara kualitas kurang baik dengan kondisi bangunan yang sudah mulai ada yang rusak, hal ini membuktikan kepala Disbudparpora selaku pengguna anggaran (PA) belum optimal melakukan pengawasan internal.(lis)

Tags: