PNS Diperbolehkan Rapat di Hotel PHRI

PHRI akan menyerahkan daftar hotel yang bisa digunakan rapat untuk PNS.

PHRI akan menyerahkan daftar hotel yang bisa digunakan rapat untuk PNS.

Surabaya, Bhirawa
Pencabutan larangan rapat di hotel bagi PNS ternyata diikuti dengan berbagai ketentuan. Salah satunya adalah penyelenggaraan rapat oleh PNS hanya diperbolehkan pada hotel-hotel anggota Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI).
Selain itu sebagaimana pakta integritas yang disepakati PHRI dengan  dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), masing-masing pihak bisa mengontrol penggunaan anggaran untuk keperluan rapat atau berkegiatan di hotel.
“Pakta integritas ini sangat penting baik bagi pengusaha hotel maupun PNS supaya bisa menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel supaya penyelewengan-penyelewengan tidak terjadi,” ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, M Soleh, Rabu (8/4) kemarin.
Soleh menambahkan, dengan adanya kesepakatan yang direncanakan bulan April ini selesai nantinya PNS sudah tidak boleh lagi menggelar rapat di sembarang hotel melainkan hanya boleh di hotel yang terdaftar sebagai anggota PHRI.
Nantinya PHRI akan menyerahkan daftar hotel yang sudah bergabung sehingga ketika akan ada kegiatan sudah tahu hotel mana yang bisa digunakan untuk rapat. Sementara hotel-hotel non-PHRI tidak bisa ikut menandatangani pakta ini, karena ini berkaitan juga dengan manfaat anggaran negara.
Sedangkan jumlah hotel dan restoran di Jawa Timur sendiri telah mencapai sekitar 1.500 lebih dan di Surabaya mencapai 100 lebih. “Jadi bagi hotel maupun restoran yang ingin tempatnya bisa dipakai rapat oleh PNS silahkan mendaftar terlebih dahulu ke PHRI, cukup daftar saja persyaratannya juga tidak berat,” ujarnya.
Sementara hotel dan restauran yang terdaftar di PHRI hampir 90 persen sudah terdaftar untuk wilayah Surabaya, namun untuk di Jatim masih sangat banyak yang belum terdaftar. “Paling banyak adalah hotel maupun restoran kecil yang belum mendaftar, mungkin bagi mereka bergabung dengan asosiasi seperti PHRI ini tidak diperlukan,” tandasnya.
Namun, PHRI akan memberikan sanksi tegas bagi hotel yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam pakta tersebut. “Kalau ketahuan hotel melakukan penyelewengan, akan dilarang tidak boleh lagi kerja sama dengan pemerintah,” pungkas Soleh.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Dr H Jarianto MSi mengatakan, mendukung niat baik PHRI dalam melangsungkan pakta integritas. “Saya setuju dan mendukung. Artinya pertanggungjawaban dan keterbukaan yang jelas dan penggunaan anggaran menjadi transparan. Kalau kedinasan ya dinas bersangkutan. Tidak ada masalah. Setuju kalau PHRI ikut membantu,” katanya.
Namun, lanjutnya, PHRI merupakan lembaga yang mewadahi hotel dan restoran, sehingga kalau dikatakan wajib maka harus ada pembicaraan lebih lanjut. “Untuk kepentingan bersama, maka semua hotel mendaftarkan diri ke PHRI untuk menjadi anggota. Jangan ada kesan paksaan bagi hotel yang belum masuk dalam PHRI. Semua ada komitmen kebersamaan untuk kepentingan bersama,” katanya.  [riq. rac]

Rate this article!
Tags: