PNS Tak Boleh Gunakan Mobdin untuk Mudik

Drs. Maidi, SH, MM, M.Pd. [sudarno/bhirawa]

Drs. Maidi, SH, MM, M.Pd. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat mudik lebaran nanti. Jika ada yang nekad, Pemkot Madiun mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan pribadi. Sanksi tegas itu berupa teguran keras hingga pemberhentian tunjangan kerja.
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang PNS mudik pakai mobdin.
Sekretaris Daerah Kota Madiun, Drs.Maidi,SH, MM, M.Pd  mengatakan, Pemkot hanya memberbolehkan jika mobdin digunakan di wilayah eks-Karesidenan Madiun yang meliputi Madiun Kota/Kabupaten, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
“Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. Itu sudah kita umumkan ke PNS. Tapi kalau hanya se-Karesidenan Madiun, tidak apa-apa. Kalau nanti ada yang ketahuan melanggar, ya jelas ada sanksinya. Sanksi itu mulai dari peringatan sampai tunjangan kinerja,” kata Maidi kepada wartawan, kemarin.
Dengan adanya aturan tersebut, pejabat Pemkot Kota Madiun yang akan mudik keluar dari eks-Karesidenan Madiun, sebagian sudah berancang-ancang untuk menyewa mobil di salah satu perusahaan jasa rental.
Sementara itu, mulai H-1 sebelum lebaran, mobdin tidak diperbolehkan beroperasi. Mobil yang tidak digunakan harus diparkir di halaman Pemkot Madiun yang berada di jalan Pahlawan atau di SKPD masing-masing.
Sedangkan kendaraan lain yang fungsinya melekat, seperti ambulance ,mobil Puskesmas keliling, mobil Satpol PP, kendaraan Dishubkominfo, maupun mobil pemadam kebakaran (PMK) dapat dioperasionalkan secara mobile untuk kepentingan masyarakat. [dar]

Tags: