PNS Tulungagung Didesak Zakat Fitrah Beras

Zakat FitrahTulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung mengimbau PNS setempat untuk memberi zakat fitrah masing-masing sebanyak 3 kg beras. Selain juga bisa dibayar dengan uang senilai Rp 24 ribu. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tulungagung, Suyadi, pada Bhirawa, Senin (22/6), mengungkapkan tahun ini PNS diimbau untuk berzakat fitrah sebanyak 3 kg. Bukan lagi sebanyak 2,5 kg. “Ini imbauan dan merupakan fatwa MUI Jatim. Kami mengikuti fatwa tersebut dan mengimbau juga PNS untuk berzakat sebanyak 3 kg,” ujarnya.
Imbauan tersebut, lanjut dia, sudah diedarkan melalui surat edaran ke seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lingkup Pemkab Tulungagung. Termasuk ke sekolah-sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung.
Suyadi menyatakan bisanya pembayaran zakat fitrah untuk PNS lingkup Pemkab Tulungagung dilakukan saat pembayaran gaji mendekati lebaran. “Kalau saat ini ya saat gajian di Bulan Juli. Nanti di Bulan Juli para PNS diharapkan membayarkan zakat fitrah-nya masing-masing. Jangan sampai melewati lebaran, karena kalau sudah lebaran atau melewati lebaran namanya sudah sodaqoh,” paparnya.
Lebih lanjut Suyadi membeberkan zakat fitrah yang kini sebanyak 3 kg hanya berupa imbaun. Jika PNS tetap memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg tetap diterima. “Sifatnya hanya imbauan saja. Kalau ada yang mau membayar sebanyak 2,5 kg tetap kami terima,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan, mantan Kabid di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung ini menyebut pembayaran zakat fitrah bisa juga diberupakan uang. Besarannya yakni Rp 24 ribu.
“Hitungannya perkilogram Rp 8.000. Kalau 3 kg tinggal kalikan Rp 8.000 jadi Rp 24 ribu. Sementara yang mau berzakat fitrah sebanyak 2,5 kg jika diberupakan uang senilai Rp 20 ribu,” paparnya lagi.
Suyadi berharap seluruh PNS lingkup Pemkab Tulungagung dapat mengikuti imbauan tersebut. Apalagi selisih antara yang berzakat fitrah 3 kg dan 2,5 kg tidak terpaut terlalu besar. “Masak dengan uang Rp 4.000 saja tidak mau atau keberatan. Kami kira semua PNS akan mengikuti imbauan ini,” tandasnya.
Ketika ditanya di sekolah-sekolah sebelumnya sudah diumumkan jika zakat fitrah tetap 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 25 ribu, Suyadi menyatakan hal itu terjadi karena belum mendapat surat edaran dari Pemkab Tulungagung. “Yang betul 3 kg beras. Kalau berupa uang nilai nominalnya Rp 24 ribu,” ucapnya.
Rencananya semua beras hasil zakat fitrah yang dikumpulkan Pemkab Tulungagung akan diberikan pada BAZ Tulungagung untuk dibagikan pada yang berhak menerimanya. Termasuk yang berupa uang akan diberupakan beras saat diberikan pada fakir miskin sebelum lebaran. [wed]

Tags: