Polda Amankan Limbah Medis Berbahaya dari Tujuh RS di Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan barang bukti limbah medis berbahaya, Selasa (24/10). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan satu bak truk dan pikap yang memuat sebanyak 1,3 ton limbah medis berbahaya yang berasal dari tujuh Rumah Sakit (RS) yang berada di wilayah Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan limbah medis berbahaya itu seharusnya dibuang pada tempatnya. Tapi oleh PT Arah Environmental Indonesia selaku transpoter limbah medis itu tidak dibuang atau dimusnahkan di inseminator, alat penghancur limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
“Limbah-limbah medis berbahaya ini berasal dari Rumah Sakit yang ada di wilayah Jawa Timur. Dan seharusnya setiap RS itu memiliki alat inseminator yang harus dilengkapi untuk limbah-limbah medis maupun B3,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (24/10).
Tidak hanya limbah medis seperti injeksi dan infus saja, Barung menjelaskan di dalam mobil pikap terdapat juga bekas darah dan potongan daging manusia. Hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Untuk itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan mengembangkan hasil ungkap limbah medis ini.
“Kami akan terus mendalami dan mengungkap temuan kasus limbah medis berbahaya ini. Apalagi limbah tersebut milik Rumah Sakit yang ada di Jatim,” jelasnya.
Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menambahkan tujuh Rumah Sakit yang membuang limbah ini semuanya berada di sekitar wilayah Jatim, di antaranya di Surabaya, Mojokerto, dan Jombang. Ini merupakan hasil penyelidikan pada 13 Oktober 2017 dan berhasil diungkap kemarin.
Apakah dalam hal ini pihak Rumah Sakit bisa ditetapkan jadi tersangka, Arman mengaku sementara ini dua orang masih dijadikan saksi. Pihaknya pun mengaku dalam waktu dekat akan meningkatkan penyelidikan kasus ini ke penyidikan, sehingga akan ada tersangka.
“Yang pasti dalam hal ini tersangkanya bisa saja dari perorangan maupun korporasi atau badan usaha itu sendiri,” tegas Arman.
Dalam modusnya, Arman menjelaskan, terlapor PT Arah Arah Environmental Indonesia yang beralamat di Jl Raya Kalirungkut, Surabaya ini mengambil limbah yang ada di Rumah Sakit untuk dilakukan pemusnahan. Padahal seharusnya setiap Rumah Sakit memiliki inseminator, di mana limbah tersebut 2×24 jam harus dimusnahkan.
“Namun batas waktu pemusnahan limbah ini bahkan sampai dengan 5×24 jam, sehingga kami langsung melakukan penindakan terhadap PT Arah Enviromental Indonesia,” jelasnya.
Apakah ketujuh Rumah Sakit itu milik pemerintah, Arman mengaku hal itu masih dalam proses pengembangan. Bahkan tidak hanya tujuh Rumah Sakit ini saja, Arman menambahkan, akan berkembang menjadi banyak lagi Rumah Sakit yang mengelola limbah medis tidak pada ketentuan yang ada.
Untuk kasus ini polisi menjerat dengan Pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Pasal 116 (1) huruf a UU RI No 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Ancaman minimal satu tahun penjara dan maksimal tiga tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. [bed]

Tags: