Polda Jatim Bongkar Kasus Manipulasi Akun Ojol Bermodal Ribuan Sim Card

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti sim card yang digunakan tersangka untuk pemalsuan akun ojol, Rabu (26,2). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus manipulasi akun ojol (ojek online). Satu tersangka berinisial MZ (35) berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kota Malang.
“Dalam aksinya, tersangka MZ ini berpura-pura menjadi mitra Gojek dengan membuat 41 akun palsu driver Gojek dan 30 akun pemilik restoran, serta sebagai pelanggan (customer) di Kota Malang,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (26/2).
Tersangka, sambung Luki, melakukan aksinya dengan modal peralatan 40 unit telepon genggam. Serta menggunakan lebih dari 8.850 kartu seluler atau sim card Axis yang telah teregistasi. Akun-akun palsu dibuat tersangka dengan menggunakan data pribadi orang lain.
“Tersangka melakukan aksi jahatnya sejak Agustus 2019. Dan kerugian yang teridentifikasi sekitar Rp 400 juta,” jelas Luki.
Almunus Akpol 1987 ini mengungkapkan, dengan akun-akun palsu itu, MZ melakukan transaksi palsu. Transaksi yang digunakan biasanya GoFood dan GoBiz. Dari situlah tersangka memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu. “Dalam kasus ini yang dirugikan dari pihak Gojek,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus itu. Terutama terkait identitas orang lain yang dipakai tersangka MZ untuk membuat akun.
“Kita masih akan kembangkan. Karena ini terorganisir dan ada dugaan kelompok-kelompok dibalik ini semua,” tegasnya.
Sementara itu, Head Corporate Affairs Gojek Jatim and Bami Nusra, Alfianto Domy Aji mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta. Pihaknya juga mengapresiasi Polda Jatim yang telah berhasil mengungkap kasus itu.
“Apa yang dilakukan maupun perbuatan tersangka ini merugikan mitra-mitra kami yang bekerja secara baik,” pungkasnya.
Adapun barng bukti yang diamankan, diantaranya 8.850 sim card Axis, 40 unit HP merk Xiaomi, 6 unit HP merk Nokia, 2 unit HP merk Evercross dan 11 buku tabungan Bank BCA. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pindana 12 tahun penjara. [bed]

Tags: