Polda Jatim Bongkar Praktik Penipuan Trading Senilai Rp3,7 Miliar

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menunjukkan barang bukti kasus penipuan trading Rp3,7 miliar, Selasa (30/5). (Abednego/bhirawa).

Polda Jatim, Bhirawa.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain mendapatkan kerugian Rp3,7 miliar, pelaku dalam kasus ini seorang PMI dengan korban para PMI yang bekerja di Hongkong, Taiwan dan Indonesia.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penipuan trading ini dilakukan oleh seorang PMI terhadap sesama PMI. Dari kasus ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial SR binti AS. Dan korban TRN warga Ponorogo beserta 258 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.

“Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp3,4 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada disana bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama,” kata Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (30/5).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menjelaskan, tersangka SR ini saat itu bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014. Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading” kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA).

Kepada para korban, lanjut Farman, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20% per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. Namun para korban menyetorkan uang dengan jumlah variatif, keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan.

“Trading “Arfa Forex Trading” milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal,” jelasnya.

Masih kata Farman, SR menawarkan usaha tradingnya melalui akun Facebook dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp. SR juga menawarkan tradingnya melalui para agen sebanyak 4 orang, yakni berinisial SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta dan SB di Taiwan.

“Para korban ada yang menyetor Rp500 ribu sampai Rp57 juta kepada pelaku. Sehingga total kerugian mencapai Rp3,7 miliar,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SM, 1 buah buku rekening Bank Mandiri dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

“Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (bed.hel).

Tags: