Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Anggota PJR dengan Pengendara Pajero

Screenshot video viral anggota PJR dengan pengendara mobil Pajero. [abed nego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim mengklarifikasi terkait video viral di media sosial (Medsos), yakni petugas PJR bersitegang dengan pengemudi mobil Pajero di Jalan Tol Lebani Gresik, Sabtu (3/9). Berdasarkan video berdurasi 2 menit 20 detik itu, seorang pria berkaus lengan pendek warna hitam yang tampak keluar dari mobil jenis SUV Mitsubishi Pajero Sport warna putih.

Pria berkacamata hitam itu tampak memulai percakapan dengan seorang pria yang sedang melakukan perekaman video itu. Diduga, yang merekam video itu seorang sopir kendaraan lain yang diduga terkena sanksi tilang karena pelanggaran lalu lintas.

Dari komunikasi dua arah yang terjadi diantara mereka. Pria berkaus hitam tersebut berusaha meyakinkan si perekam video, untuk berani melakukan protes terhadap seorang petugas PJR yang sedang berada di dalam mobil patrolinya.

”Ojo wedi – wedi karo Polisi. Ayo runu,” ujar pria berkaus hitam atau sopir Pajero. ”Lek dijaluk piye,” jawab si perekam video. ”Aku sing tanggung jawab,” bantah tegas dari sopir Pajero.

Setibanya mereka mendatangi mobil patroli petugas kepolisian Satuan PJR berwarna biru muda itu. Sopir Pajero mulai mengkonfrontasi petugas PJR yang tampak berada di dalam mobil. Dengan menyebut, bahwa petugas PJR tersebut baru saja meminta uang sopir kendaraan lain atau si perekam video itu.

”Bapak, tadi minta Rp500 ribu. Coba keluarkan. Ayo video’o en. Heh bapak polisi,” ucap sopir Pajero, seraya beberapa kali mengetuk kaca hitam mobil patroli petugas yang tampak dalam keadaan tertutup, lalu mengambil ponsel dari saku celananya dan berusaha merekam kondisi di dalam kabin mobil petugas Polisi.

Setelah itu terdengar suara mesin mobil patroli petugas PJR tersebut menyala. Kemudian, mobil Petugas polisi itu melaju pelan seperti berupaya meninggalkan dua orang yang sedang mengejarnya. Namun, upaya tersebut, tampak diurungkan oleh si petugas PJR. Lalu, sesaat kemudian, sosok petugas yang menjadi sasaran protes kedua sopir tersebut, keluar dari mobil dan berusaha menjelaskan duduk persoalannya.

”Hehehe. turun pak turun pak. Ini selesaikan dulu. Tadi anda minta Rp500 ribu,” teriak sopir Pajero.

Seperti menjadi tertuduh dari dua orang sopir tersebut. Si petugas Polisi itu, berusaha menanggapinya, bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dilakukannya. Ditegaskannya kepada si sopir Pajero, bahwa sopir kendaraan yang bertindak sebagai perekam video itu tetap akan dikenai sanksi tilang karena pelanggaran lalu lintas tertentu.

Menanggapi video viral itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, insiden perseturuan dalam video viral itu terjadi di Pos PJR Tol Lebani, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu (3/9). Diduga perekam video itu merupakan sopir mobil bernopol S 8297 V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo.

Sedangkan, petugas PJR yang menjadi objek sasaran konfrontasi dalam video tersebut, berinisial Brigadir SA. Sementara, pria berkaus hitam lengan pendek, bercelana pendek di atas lutut, dan bersepatu yang menaiki mobil Pajero tersebut, belum diketahui identitasnya.

Dijelaskannya, sopir mobil pick up berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar dan KIR juga tidak ada. Pada beberapa saat kemudian, petugas Polisi yang sama yakni Brigadir SA, juga melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya.

Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW.

”Iya kejadiannya itu, mereka berdua melakukan pelanggaran. Kemudian seperti diprovokasi sama dia (sopir Pajero). Kalau sopir satunya gak bawa surat-surat, kayak SIM. Dan pelatnya itu, iya STNK mati,” jelasnya.

Dirmanto menegaskan, petugas Polisi Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan kedua belah pihak, dalam video viral tersebut. Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani.

Guna meluruskan hal ini, lanjut Dirmanto, Polda Jatim sudah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW. Pihak PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi. Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya. Hingga bagaimana video tersebut, dapat beredar luas di medsos.

”Sopir mobil PAW telah membuat pernyataan secara tertulis dalam dua lembar kertas yang dibubuhi tanda tangan beserta materainya. PAW mengakui dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan yang dikemudikannya saat itu masa berlaku pelat nopolnya atau STNK, habis. Kemudian, PAW berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran tilangnya secara kekeluargaan. Namun, pihak petugas Polisi, Brigadir SA menolak,” bebernya.

Saat itu pula, sambung Dirmanto, PAW melihat Brigadir SA juga menindak pengendara lain yakni pengemudi Pajero warna hitam yang diketahui melanggar lajur jalan yang dilarang untuk dilewati kendaraan masyarakat umum. Mendapati bahwa nasibnya sama dengan si pengemudi mobil Pajero tersebut, PAW kemudian menceritakan penindakan tilang yang dialaminya. Dan ternyata, dari hal itu, menjadi asal mula video yang viral tersebut dibuat hingga beredar luas di medsos.

”Itu sudah kami mintai keterangan (sopir mobil atau perekam video). Kalau yang sopir Pajero masih lidik kami masih cari orangnya,” tandas Dirmanto. [bed.fen]

Tags: