Polda Jatim Menduga Ada Oknum Kemenag Turut dalam Penipuan CJH

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan terkait pengerahan 8.000 personel di Jatim, Rabu (22/5).

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim akhirnya menahan Murtaji Junaedi, tersangka kasus dugaan penipuan percepatan ibadah haji yang menyebabkan 59 orang calon jemaah haji (CJHj) gagal berangkat.
Dari keterangan tersangka yang juga koordinator penyelenggara ibadah haji ini, penyidik menduga adanya oknum dari Kemenag yang turut dalam dugaan penipuan ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari penyidikan kuat dugaan bahwa tersangka tidak bekerjas sendiri. Dari pengakuan Junaedi, sambung Barung, ada oknum Kanwil Kemenag Jatim yang diduga terlibat. Bahkan tersangka berencana melaporkan oknum Kemenag yang bernama Saifullah ini.
“Junaedi ini hanya pengepul. Dia juga dijanjikan oleh oknum Kementerian tertentu (Kemenag, red). Rencananya Junaedi ini akan melaporkan oknum tersebut,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (8/8).
Lanjut Barung, penyidik telh mengantongi identitas oknum Kemenag tersebut. Identitas itu didapat dari keterangan Junaedi. Selanjutnya Barung mengaku, penyidik akan segera memanggil oknum Kemenag untuk dilakukan pemeriksaan.
Masih kata Barung, Polda Jatim akan serius dalam menanganai laporan dugaan penipuan haji ini. Dari dugaan kasus penipuan ini, selain memakan korban banyak, diakui Barung kerugian yang ditumbulkan juga cukup besar.
“Total kerugian korbannya lumayan besar, yakni lebih dari Rp 550 juta. Besar sekali uang yang dikum pulkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Puluhan warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim itu merasa tertipu karena tak kunjung berangkat haji.
Padahal, para korban sudah membayar sejumlah uang, mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Terhadap laporan ini, penyidik Polda Jatim menindaklanjuti laporan dan menetapkan koordinator penyelenggara ibadah haji ini jadi tersangka, dan dilakukan penahanan. [bed]

Tags: