Polda Jatim Tangkap WNA Pengedar Happyfive

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-menunjukkan-BB-psikotropika-jenis-Happyfive-yang-dikemas-dalam-kemasan-olong-tea-Selasa-[26/1].-[Abednego/bhirawa].

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-menunjukkan-BB-psikotropika-jenis-Happyfive-yang-dikemas-dalam-kemasan-olong-tea-Selasa-[26/1].-[Abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Ditnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 60.042 butir pil Happyfive kiriman dari negara Taiwan. Alhasil, petugaspun mengamankan tersangka berinisial CY alias Chen Ming ZNI (32) WNA asal Taiwan yang tinggal di rumah kos kamar 510 Metro House Jl Raya Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersangka CY bermula dari informasi masyarakat. Setelah cukup bukti, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat menerima kiriman narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis Happyfive di Kantor Pos Pusat Jl Kebonrojo, Surabaya.
“Setelah menerima paket yang berasal dari Taiwan, tersangka tidak bisa berkutik saat petugas menangkapnya dan mendapati barang bukti pil ekstasi dan psikotropika jenis Happyfive,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (26/1).
Dijelaskan Argo, modus yang dilakukan tersangka cukup rapi, yakni memasukkan puluhan ribu Happyfive kedalam kemasan tea. Namun usaha tersebut berhasil dibongkar petugas, dan berhasil mengamankan 1,8 gram narkotika jenis ekstasi, psikotropika jenis Happyfive sebanyak 60.042 butir dengan berat seluruhnya 10.807 gram terdiri 60 ribu butir dalam 3 box kardus kemasan olong tea dan 42 butir dalam kemasan strip.
Lanjut Argo, dalam pemeriksaan tersangka mengaku lebih dari satu kali melakukan bisnis narkotika ini. Selanjutnya, Argo menegaskan bahwa petugas akan terus mengembangkan kasus ini. Apakah peredaran narkotika ini berkaitan dengan jaringan internasional, pria asli Yogyakarta ini enggan berspekulasi perihal hal tersebut.
“Kita akan kembangkan kasus ini. Apakah tersangka CY merupakan jaringan narkotika internasional atau tidak,” tegas Argo.
Ditambahkan Argo, pihaknya pun menyelidiki asal muasal pengirim barang haram tersebut. Sebab, Ia mengaku bahwa perjalanan barang ini dimulai dari Cina, Kamboja, Indonesia, Malaysia, hingga Singapura.
“Rute perjalanan barang ini merupakan rute internasional. Untuk itu kami akan kembangkan kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Selain barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan psikotropika jenis Happyfive, petugas berhasil mengamankan barang bukti lain, diantaranya yakni 2 buah Iphone merk Aplle warna putih dan pink, passport atas nama tersangka CY yang dikeluarkan dari Cina, kunci kamar 510 Metro House, dan resi pengiriman dari EMS (Espress Mail Service) Cina ke Kantor Pos Pusat Jl Kebonrojo, Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 dan atau Pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. [bed]

Tags: