Polemik Mutasi Pejabat di Pemkab Malang

Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Pastikan Ada Pelantikan Ulang
Pemprov, Bhirawa
Mutasi jabatan terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang pada Jumat (31/05) lalu mendapat respon dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ia menyatakanbahwa bakal ada pelantikan ulang setelah turunnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Nanti akan ada pelantikan ulang setelah turunnya SK dari Mendagri. Surat ke gubernur sudah dan kita sudah meneruskan ke Mendagri,” terangnya saat ditemui Bhirawa usai menghadiri acara Halal Bihalal di RSUD dr Soetomo, Kamis (13/6) kemarin.
Gubernur Khofifah menerangkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Mendagri dan telah meminta agar pihak Pemkab Malang mengajukan kembali surat ke gubernur. “Sudah kok itu, mereka (Pemkab Malang, red) sudah kita minta mengajukan kembali surat kepada gubernur. Nanti gubernur meneruskan kepada Mendagri. Kita sudah koordinasi,” jelas mantan Menteri Sosial.
Ia juga mengatakan kalau Plt Bupati Malang sudah ditegur oleh Mendagri. Pihaknya juga sempat menyampaikan untuk segera disampaikan suratnya dan sudah dilakukan. “Ketika ditegur oleh Mendagri, saya juga menyampaikan kepada Pak Plt bupati untuk segera disampaikan suratnya dan sudah dilakukan. Memang suratnya disampaikan menyusul,” imbuhnya.
Khofifah membeberkan, proses jikalau melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Kabupaten maupun Kota harus mengajukan ke gubernur yang kemudian diteruskan kepada Mendagri. “Prosesnya seperti itu. Jadi yang pelantikan sebelumnya itu harus disesuaikan dengan nanti turunnya jawaban dari Mendagri,” tandasnya.

Terancam Dimakzulkan
Persoalan mutasi pejabat ASN di Pemkab Malang yang dilakukan Plt Bupati Malang HM Sanusi, telah membuat resah para pejabat yang dimutasi dan menduduki jabatan baru. Keresahan itu dipicu adanya surat dari Mendagri dan Gubernur Jatim yang menyatakan jika Plt Bupati Malang untuk melakukan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Malang.
Dan surat dari Mendagri itu, Nomor 800/2350/OTDA, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik atas Mendagri, pada tanggal 18 April 2018. Sedangkan hal yang sama Gubernur Jatim juga mengeluarkan surat Nomor 821.2/694/204.4/2019, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Tjahyono atas nama Gubernur Jatim, pada 16 Mei 2019. Meski Kemendagri.
Meski Mendagri dan Gubernur Jatim tidak mensetujui pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang, namun Plt Bupati Malang HM Sanusi nekat melakukan pelantikan pejaba ASN, pada 31 Mei 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, jika dirinya bersama Plt Bupati Malang HM Sanusi sudah pernah ketemu Dirjen Otda dan Sekdaprov Jatim, di Jakarta. Sehingga Sanusi saat itu mendengar sendiri apa yang disampaikan Dirjen Otda. “Dan ketika teman-teman wartawan meminta komentar dirinya terkait apakah pelantikan pejabat disetujui oleh Mendagri, maka saya sarankan untuk bertanya sendiri pada Plt Bupati Malang,” paparnya, Kamis (13/6).
Ditempat terpisah, Badan Koordinator ProDesa Kabupaten Malang Kusaeri menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Plt Bupati Malang melakukan pelantikan Pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang telah melanggar Undang-Undang (UU) dan bisa dibatalkan karena dalam surat Mendagri dan Gubernur Jatim sudah jelas tidak mensetujui adanya Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang sampai dengan dilantiknya Bupati Malang.
“Dari persoalan tersebut maka, Plt Bupati Malang bisa terancam pemakzulan atau impeachment, yakni proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara,” kata dia.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, mutasi jabatan terhadap ratusan ASN di lingkungan Pemkab Malang disinyalir belum dilengkapi dengan surat ijin tertulis dari Mendagri. Kendati demikian Plt Bupati Malang M Sanusi mengaku mutasi jabatan itu boleh dilakukan dan telah mendapat ijin lisan dari Mendagri. [geh,cyn]

Tags: