Polisi Amankan Dua Pelajar Sekolah Spesialis Curas

-Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Kompol-Bayu-Indra-Wiguno-menunjukkan-barang-bukti-Handphone-hasil-curian-RA-dan-HA-yang-masih-berstatus-pelajar-SMK-Senin-[16/1].-[abednego/bhirawa]

(K/etagihan Mencuri dan Lakukan Penjambretan)
Surabaya, Bhirawa.
Semakin banyak saja pelaku kejahatan masih berstatus pelajar.Seperti pPerbuatan yang dilakukan RA (17) warga Jl Jagir Wonokromo dan HA (15) warga Jl Banyu Urip ini benar-benar tidak patut dicontoh. Kedua siswa yang duduk dibangku kelas X dan XI SMK ini . Dua remaja ini tertangkap melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Terakhir, aksi keduanya yang merampas handphone milik korban Erwin Dody Kusuma di depan RSAL Jl A Yani, harus berakhir ditangan Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dari tangan kedua pelajar ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol L 6413 ZT yang digunakan sebagai saran kejahatan, dan 1 unit HP Lenovo tipe A 6000 warna hitam milik korban.
“Tersangka yang statusnya masih pelajar ini mencari sasaran sesuai atau seumuran dengan mereka. Modusnya yakni membunyikan klakson dihadapan korban, hingga korban menoleh seakan-akan menantang. Kemudian keduanya menghentikan motor korban, lalu merampas handphone milik korban,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu Indra Wiguno, Senin (16/1).
Lanjut Bayu, mengerti handphone nya dirampas, korban berteriak maling sembari mengejar dua tersangka. Saat pengejaran, korban bertemu dengan petugas di lapangan dan mengejar tersangka bersama-sama. Pengejaran dilakukan sampai di Jl Raya Margorejo depan pom bensin, hingga kedua tersangka menabrak mobil dan terjatuh, kemudian diamankan di Polrestabes Surabaya.
Sebelum melancarkan aksi terakhirnya, tersangka RA telah melakukan pencurian helm di Café Menyeng Jl Tenggilis Surabaya sebanyak 3x, berlanjut di Café dekat pom bensin Jl Jemursari Surabaya sebanyak 4x, dan warung kopi dekat SMP 12 Jl Dinoyo sebanyak 1x dan pernah melakukan perampasan HP sewaktu naik truck perjalanan Lapindo.
“Kepada petugas kedua tersangka yang masih pelajar SMK ini mengaku alasan mencuri yakni untuk menambah uang jajan. Dan dari hasil curian itu, tersangka jual secara online untuk mempercepat penjualan,” jelas Kompol Bayu.
Meskipun disangkakan Pasal 365 ayat 1 ke (2e) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Bayu menegaskan, untuk keduanya tidak dilakukan penahanan, mengingat usia mereka masih dibawah umur. Meski begitu, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.
“Karena masih di bawah umur, maka kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan, dan dikembalikan kepada orang tua. Tapi, proses hukum yang menjeratnya terus berlanjut di persidangan, hingga Majelis Hakim memutuskan apakah nantinya kedua tersangka di tahan atau di rehabiltasi,” tegas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. [bed]

Tags: