Polisi Amankan Oknum TNI Gadungan Berpangkat Serda

-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-saat-menunjukkan-barang-bukti-sangkur-dari-tersangka-Yusuf-Wijaya-yang-mengaku-anggota-TNI-AD-Minggu-[11/12]-lalu.-[abednego/bhirawa].

-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-saat-menunjukkan-barang-bukti-sangkur-dari-tersangka-Yusuf-Wijaya-yang-mengaku-anggota-TNI-AD-Minggu-[11/12]-lalu.-[abednego/bhirawa].

(Janjikan Korban Masuk Seleksi Tamtama dengan Bayar Rp 12 Juta)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya bersama Denpom V Surabaya berhasil mengamankan Yusuf Wijaya warga Jl Petemon, Surabaya. Remaja 23 ini ditangkap lantaran melakukan aksi tipu-tipu dengan mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Serda dan bertugas di POM DAM V Brawijaya.
Bahkan, dari aksinya itu tersangka berhasil memperdaya korban Mudakir dengan menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta untuk lolos dari seleksi Tamtama TNI AD. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, korban Mudakir awalnya mengikuti seleksi Tamtama TNI AD, namun tidak lulus. Nah, saat itulah korban bertemu tersangka Yusuf yang menjanjikan bisa meluluskannya dalam seleksi Tamtama TNI AD.
Dalam meluluskan korban, lanjut Shinto, tersangka meminta korban Mudakir membayar uang sebesar Rp 25 juta. Meskipun sudah gagal dalam tes kesehatan, tersangka menjamin dengan menyerahkan Rp 25 juta, korban akan lulus dalam rekruitmen Tamtama TNI AD. Nominal tersebut langsung ditawar korban dengan menyerahkan Rp 12 jta secara bertahap.
“Setelah menyerahkan Rp 12 juta, nyatanya korban Mudakir ini tidak pernah lulus sebagai TNI AD. Parahnya, selain uang tidak kembali, tersangka Yusuf ini bukanlah seorang anggota TNI AD,” kata Shinto, Minggu (11/12) kemarin.
Untuk kelengakapan seragam TNI, sambung Shinto, tersangka mengaku seragam tersebut dibelinya di Pasar Turi. Sedangkan untuk Kartu Tanda Anggota (KTA), tersangka Yusuf mengaku membuat sendiri dengan melihat KTA yang ada di internet. “Untuk seragamnya, tersangka membeli di Pasar Turi. Sementara KTA nya dibuat sendiri dengan menggunakan komputer,” jelasnya.
Ditanya terkait motif tersangka dalam melakukan aksi tipu-tipu, Shinto menambahkan, tersangka ini sesungguhnya teropsesi untuk bisa masuk menjadi anggota TNI. Namun, selama ini Yusuf sudah enam kali masuk dalam rekruitmen seleksi anggota TNI, tapi tidak berhasil. Terkait pengetahuan kepangkatan dalam TNI AD, tersangka belajar dari internet. Selain itu, adanya rekruitmen Tamtama TNI AD diketahui tersangka dari internet.
“Dari pengetahuan di internet inilah, kemudian tersangka menguasai apa yang ada. Namun pengetahuan itu digunakan untuk memperdayai korban dengan melakukan penipuan. Saat ini korban baru satu atas nama Mudakir. Tapi kami akan kembangkan ke korban-korban lainnya,” tegas Shinto.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Yusuf yakni, 1 lembar KTA TNI AD, 1 set Pangkat Serda TNI AD, 1 bilah sangkur, 1 lembar KTP, 2 potong kaos hijau doreng TNI, 1 potong kaos hijau TNI AD, 1 baret warna biru dan 1 bendel berkas pendaftaran TNI AD. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [bed]

Tags: