Polisi Amankan Pria Paro Baya Pecandu Sabu

Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal menunjukkan tersangka Mat Hari dan barang bukti sabu seberat 0,3 gram, Minggu (25/3). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan pecandu narkoba jenis sabu asal Jl Petukangan Surabaya. Ia adalah Mat Hari (56), pria paro baya ini tidak berkutik saat polisi mendapati sabu dari tangannya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota Reskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Jl Gemblongan Surabaya. Setelah diselidiki, ternyata benar ciri-ciri TO (Target Operasi) sesuai dengan yang ada di lapangan.
“Petugas kami menjumpai seorang laki-laki dengan ciri yang sama. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan, dan kami dapati narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram yang disimpan tersangka dalam plastik clip di saku celananya,” kata Iptu Misdianto, Minggu (25/3).
Masih kata Misdianto, anggota Reskrim masih akan terus mendalami pengungkapan kasus narkoba ini. Sebab pihaknya meyakini bahwa tersangka yang merupakan pecandu barang haram tersebut membeli narkoba dari jaringan pengedar yang diduga wilayah edarnya di Surabaya. Dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diduga kuat tidak hanya satu dua kali saja.
Midsianto menambahkan, anggotanya sering melakukan pengungkapan kasus narkoba. selain menindaklanjuti instruksi pimpinan, upaya bersih-bersih narkoba ini dilakukannya untuk membantu rekan-rekan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan instansi terkait dalam upaya memerangi narkoba di Jatim, khususnya di Kota Surabaya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam upaya bersih-bersih narkoba, sekaligus melaksanakan instruksi pimpinan,” ucapnya.
Guna mendalami kasus ini, baik tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram diamankan petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mat Hari dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: