Polisi Bekuk Pembobol Bank Danamon Rp 21 M

Awi Setiyono

Awi Setiyono

Polda Jatim, Surabaya
Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan di Bank Danamon Cluster Pasuruan yang mencapai kerugian Rp 12 miliar. Pembobolan yang dilakukan dengan cara mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur atau fiktif.
Dari pembongkaran ini, Polda Jatim meringkus 15 orang tersangka,10 tersangka dari pihak Bank. Termasuk manager dan anak buahnya. Serta lima tersangka dari pihak ketiga.  Dan dari dua orang yang diamankan merupakan inisiator yang bernisial AAB (35). Dan Kepala Cabang Bank Danamon Pasuruan berinisial AA (42).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono Mengatakan, terbongkarnya kasus kredit fiktif Bank Danamon cabang Pasuruan, berawal dari laporan hasil investigasi (LHI), yang dibuat tim investigator dari Kantor Pusat PT Bank Danamon di Jakarta, pada Juni 2012 lalu. hasil investigasi akhirnya menemukan dugaan penyimpangan dalam pengajuan, pemberian dan raelisasi kredit.
“Hasilnya ditemukan sejumlah 68 debitur program kredit DP200 dan DP yang bermasalah,” ujarnya, Selasa (22/4).
Lanjut Awi, berdasarkan hasi temuan tim investigasi PT Bank Danamon Pusat melaporkan ke Polda Jatim, dalam hal ini Subdit II Ditreskrimsus. Laporan ini dikarenakan adanya indikasi pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit, yang berlaku di Bank Danamon. Khususnya adanya pencatatan palsu pada dokumen kredit DP 200 ke 68 debitur.
“Dari kasus ini, PT Bank Danamon Tbk dirugikan Rp 12 miliar,” terang kata Kombes Pol Awi.
Ditambahkan Awi, AA yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Danamon Pasuruan yang bersama-sama dengan P, NK, WS, AZ, YN, APH, DSDP, FR, dan IH, telah memproses kredit kepada 68 debitur DP 200 dan DP berjangka. Yang dilakukan dengan cara meverifikasi proses kredit.
Namun itu hanya formalitas saja, dan tidak sesuai prosedur. Dalam arti, walaupun proses kredit itu dilakukan survey. Tapi sifat dari survey itu hanya sekedar formalitas, bahwa pernah dilakuka. Dan AA sendiri yang menyetujui pengucuran dari kredit tersebut.
“Dari hasil penelusuran, bahwa 68 debitur tersebut hanya pinjam nama. Usaha yang digunakan bukan milik debitur,  diperkuat dengan surat keterangan usaha yang diduga palsu. Serta tidak mengcover plafon pencairan kredit. Dengan besaran kredit diantaranya Rp 150 juta, 200 juta, 300 juta, dan lainnya. Hingga mencapai Rp 12 miliar,” urainya.
Dari kasus ini, Kabid Humas menegaskan, penyidik telah melakukan pemberkasan. Untuk dua tersangka yakni AA dan ARB, berkasnya di split menjadi tujuh. Empat berkas sudah masuk tahap P-21 atau sempurna, dana akan menjadi tahap dua. Sedangkan untuk tiga berkas lain masih dalam proses. [bed]

Tags: